Berita Selebriti

Pengacara Ahmad Dhani :Korbannya Dijadikan Tersangka, Ini Kan Aneh

Pengacara dari Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku kliennya mendapatkan kriminalisasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara dari Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku kliennya mendapatkan kriminalisasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Seperti yang diketahui, saat ini musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, terkait pencemaran nama baik.

Tjetjep menjelaskan, kliennya mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, karena dalam kondisi ini Tjetjep menilai, polisi hanya melihat pada satu momen saja.

Baca: Hasil Denmark Open 2018 : Marcus Gideon/ Kevin Sanjaya Buat Supoter Senam Jantung Sebelum Menang

Baca: UMP Naik 8,03 Persen, Kadisnaker Palembang : Upah Minimum Kota (UMK) Biasanya Lebih Besar

"Menurut saya tidak pantas, polisi yang saya sesalkan hanya melihat pada satu momen, Ahmad Dhani di situ kan tamu, acara agenda (Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya)
itu ada panitianya, lantas tamu itu dipersekusi sedemikian rupa,
ketika tamu itu dipersekusi lantas tamu itu mengeluarkan unek-unek karena dipersekusi, masa malah dijadikan tersangka?" ujar Tjetjep.

Ia menambahkan, jika Ahmad Dhani dalam posisi saat itu sebenarnya mendapat perlakuan kriminalisasi.

"Harusnya perlakuan persekusi kepada mas Dhani itu tidak boleh, Mas Dhani hanya membalas dengan mengeluarkan unek-unek saja malah ditetapkan tersangka," imbuh Tjetjep.

Tjetjep menilai, jika Dhani tak akan mengeluarkan unek-uneknya jika tidak ada sebabnya.

Baca: Siva Aprilia - Si Gadis Ring MMA yang Mendadak Viral, Ini Empat Olahraga yang Digandrunginya

"Menurut saya, tidak mungkin kan ada akibat kalau tidak ada sebab, itu harus ditinjau.

Padahal mas Dhani yang dipersekusi, ini kan sama saja dengan ada suatu orang yang melakukan kejahatan,

lantas korban ini teriak membalas, tapi malah korbannya dijadikan tersangka, ini kan aneh," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.

Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penyemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Polisi libatkan ahli bahasa

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.

Penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana atau tidak.

"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ungkapnya di Mapolda, Kamis (18/10/2018).

Barung mengatakan apabila Dhani suami Mulan Jameela itu tidak hadir pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan.

"Belum ada keterangan dari tersangka terkait ketidakhadirannya, pastinya akan ada pemanggilan lagi," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo, Kamis (18/10/2018).

Pemeriksaan itu juga akan dilakukan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Informasinya, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (hate speech).

Ahmad Dhani, pada pemanggilan kedua ini tentang kasus dugaan ujaran kebencian di dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit.

Pemangilan Gus Nur terkait ujaran dugaan pencemaran nama baik dalam video yang menyinggung 
Nahdlatul Ulama.

Sebelumnya, Gus Nur juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait kasus serupa.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya diagendakan pada hari ini sekira pukul 10.15 WIB.

"Keduanya yang bersangkutan ada jadwal pemeriksaan," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Sayangnya, Barung belum bisa memberikan keterangan resmi terkait status hukum terbaru Ahmad Dhani terkait kasus ini.

"Masih akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu tunggu ya," pungkasnya.

Dilaporkan seusai aksi #2019GantiPresiden

Aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8/2018) lalu masih berbuntut pada permasalahan hukum.

Pasalnya, pada Kamis (30/8/2018) sore lalu, politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.

Dhani yang juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.

Sebab, dengan melontarkan kalimat peserta demo idiot saat di Hotel Majapahit pada, Minggu (26/8), membawa Dhani harus berurusan dengan jalur hukum.

Ternyata, laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8/0281) kemarin.

Edi menjelaskan, laporan itu merupakan puncak dari tuntutan permintaan maaf yang tak kunjung disampaikan Dhani pada peserta aksi.

"Akhirnya, ya (Dhani) harus kami laporkan," beber Edi, saat dikonfirmasi TribunJatim.com melalui telepon selueler, Jumat (31/8/2018) lalu.

Edi menambahkan, dalam pelaporannya ke Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis (30/8/2018), kemudian ia bersama beberapa orang perwakilan dari Koalisi Elemen Bela NKRI diarahkan ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Tidak ada itikad baik dari Dhani, padahal kami telah berupaya baik-baik," sambungnya.

Kata Edi, maksud aksi dari Koalisi Elemen Bela NKRI di depan Hotel Majapahit-tempat menginap Ahmad Dhani hanya meminta Dhani menemui massa.

Ketika itu, Edi berharap Dhani menyampaikan permohonan maaf sampai meninggalkan kota pahlawan.

Sayangnya, tak ada respons sama sekali.

Ketika itu, hanya ditemui pihak manajemen Hotel Majapahit yang difasilitasi oleh kepolisian.

"Kami menganggap (gerakan #2019GantiPresiden) adalah perbuatan memecah belah umat, oleh karena itu kami meminta Dhani untuk menyampaikan permohonan maaf serta meninggalkan Surabaya," tandasnya.

Pasca Melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim, Ketua KEB NKRI: Kami Akan Kawal Terus Penanganan Kasusnya

Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto bersama sejumlah rekannya melaporkan politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim pada Kamis (30/8/2018) lalu.

Edi mengatakan, pihaknya kecewa lantaran Dhani tak mau keluar dan malah nge-vlog saat aksi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu.

Dalam vlognya itu, lanjut Edi, intinya Dhani mengatakan massa yang demo di depan Hotel Majapahit adalah idiot.

Menurutnya, kata idiot itu akhirya berbuntut pada pelaporan dari kelompok Koalisi Elemen Bela NKRI ke Polda Jatim.

"Orang-orang di depan hotel, termasuk saya dikatakan idiot, saya saat itu berada di depan hotel," tegas Edi sast dikonfirmasi TribunJatim.com melalui telepon seluler, Jumat (31/8/2018) lalu.

Edi mengimbuhkan, pihaknya pun telah berupaya menemui Dhani.

Kata Edi, ketika itu Edi dan pihaknya meminta Dhani agar meminta maaf.

Bahkan, saat punggawa Dewa19 itu berpindah ke Hotel Elmi Surabaya, Edi dan koalisinya juga telah meminta Dhani untuk bertemu serta menyampaikan permohonan maaf.

Menurutnya, bila saja saat itu Dhani mau menemui dan meminta maaf, otomatis permasalahan rampung.

"Ngakune arek Suroboyo, tapi kelakukane koyok ngono (mengakunya lorang surabaya, tapi kelakuannya seperti itu," tandasnya.

Edi pun mengaku naik pitam hingga sempat Dhani duel.

Sayangnya, hal itu tak mendapatkan respon dari Dhani.

Namun, lanjut Edi, lantaran dinilai tak ada itikad baik dari Dhani, Koalisi Elemen Bela NKRI akhirnya melaporkan ke SPKT Polda Jatim.

"Kami telah mengultimatum (Dhani) dalam 1 x 24 jam, ternyata lebih dari 1 x 24 jam, tidak juga menemui kami," bebernya.

Hingga akhirnya, Edi menyerahkan kasus pelecehan itu pada kepolisian.

Usai pelaporan itu, Edi mengaku pihaknya akan mengawal terus penanganan kasus yang dilaporkannya.

Sebab, usai melaporkan Dhani ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, Edi menjelaskan, sebenarnya ia melaporkan tiga orang.

Sayangnya, hanya satu orang, yakni Ahmad Dhani saja yang diterima dalam laporam itu dan terbitlah Laporan Polisi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pengacara Sebut ‘Tidak Pantas’: Mas Dhani Hanya Membalas, 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved