Indonesia Corruption Watch : KPK Tindak Brigjen Firli dan Pahala Karena Diduga Langgar Kode Etik
Indonesia Corruption Watch mendesak KPK Menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua pimpinannya
TRIBUNSUMSEL.COM - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua pimpinannya.
Kedua pimpinan yang dimaksud yaitu, Deputi Penindakan KPK Brigjen (Pol) Firli dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Baca: UPDATE Utang Pemerintah, Sekarang Sebesar Rp 4.416,37 Triliun
"Jadi selain dengan laporan yang sudah kami sampaikan dan akan kami sampaikan nanti, soal dugaan pelanggaran etik ini," ujar Laloa Easter.
"Kita berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan-laporan ini," jelas Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Baca: 6 Daftar HP Xiaomi Keluaran Terbaru 2018 Beserta Harga dan Spesifikasi, Cek di Sini
Laloa di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018), menjelaskan.
Firli diduga melanggar kode etik KPK saat bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Padahal, TGB diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).
Hal itu diketahui setelah beredarnya foto TGB bersama Firli ketika bermain tenis bersama dalam acara perpisahan Komando Resor 162 di Mataram.
Jabatan Firli sebelumnya sebagai Kapolda NTB membuat ICW menduga ada konflik kepentingan dalam pertemuan tersebut.
Baca: Cerita Penjaga Makam Suzanna di Magelang, Didatangi Dalam Mimpi Hingga Dikasih Benda Ini
Untuk itu, ICW menduga Firli telah melanggar huruf B poin 12 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca: Daftar Harga Terbaru HP Murah Samsung 4G Rp 1 Jutaan, Ini Beberapa Pilihannya
Dalam peraturan tersebut ditulis, setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain.
Yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan diduga melanggar kode etik.
Terkait surat permintaan pengecekan rekening sebuah perusahaan pada sebuah bank swasta oleh PT Geo Dipa Energi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Nainggolan.
Masalahnya adalah kedua perusahaan tersebut sedang bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Untuk tindakan tersebut.
Nainggolan, yang kini menjabat sebagai Plt Sekretaris Jenderal KPK.
Diduga melanggar huruf B poin 11 kode etik KPK, terkait penyalahgunaan wewenang.
Sebab, KPK secara lembaga tidak berwenang turut campur dalam sengketa perdata antarkorporasi.
Nainggolan juga diduga melanggar Pasal 29 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 12 ayat (1) huruf c UU KPK.
Disebutkan bahwa KPK hanya berwenang meminta informasi terkait rekening kepemilikan tersangka atau terdakwa dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
Mereka pun berharap, perilaku penyimpangan kode etik tersebut ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan dalam internal KPK.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan.
Deputi Penindakan Brigjen (Pol) Firli sudah meminta izin kepada pimpinan saat pergi ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini disampaikan Agus menanggapi beredarnya foto mantan Gubernur NTB Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang ( TGB) dengan Firli saat bermain tenis bersama sekitar Mei 2018.
"Habis dia dilantik (sebagai Deputi Penindakan) terus pergi ke sana untuk serah terima jabatan (di Polda NTB),"
"Firli justru lapor kepada kami pada waktu itu, beliau izin ke NTB. Termasuk izin main tenis, kebetulan datang sama anaknya," ujar Agus.
Agus diwawancara Kompas.com usai melantik tiga pejabat struktural di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Agus yakin Firli merupakan sosok yang berintegritas. Ia yakin Firli bisa menjaga independensinya sebagai deputi penindakan.
"Saya rasanya melihat Firli sampai hari ini masih lurus. Saya yakin tidak ada kedekatan itu. Kalaupun pas kemudian Firli main tenis dengan TGB apa itu bicarakan kasus? Mestinya, kan, tidak," kata Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik 2 Deputinya",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Ketua KPK soal Pertemuan Deputi Penindakan dengan TGB",
