Pemilu 2019

Ini yang Perlu Dilakukan, Kalau Nama Kamu tak Masuk sebagai Daftar Pemilih di Pemilu 2019

Para pemilih sudah bisa melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) atau belum

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Petugas melipat surat suara Pemilu 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2014). Surat suara yang terdiri dari DPR, DPRD, dan DPD ini akan didistribusikan ke sepuluh Panitia Pemilihan Kecamatan di Jakarta Selatan. 

Ada dua cara juga yang bisa dilakukan pemilih.

Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan kedua, secara online.

"Pertama, kalau mau yang manual, dia bisa pergi ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), kan dekat itu. Kantor kelurahan itu kan pasti dekat dengan rumah," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).

Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.

Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.

Cara kedua, melalui portal https://sidalih3.kpu.go.id atau dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.

Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.

Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.

Setelah menekan tombol 'Lapor', pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.

Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal. Untuk itu, pemilih harus memastikan bahwa data diri yang dicantumkan sesuai data yang tertera dalam e-KTP.

"Kalau ada yang belum terdaftar, langsung tertampil (tulisan) lapor online. Sudah, tinggal masukkan data diri. Asalkan satu, data itu adalah data KTP elektronik," tegas Arief.

Setelah itu, lanjut Arief, sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019.

Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018. Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019. Sementara, hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalau Nama Saya Tak Ada di Data Pemilih, Apa yang Harus Dilakukan?", 



Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved