Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet
Sindir Amien Rais, Ruhut Sitompul: Datang Negatif Melihat Kerja Polisi, setelah Diperiksa Muji-muji
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ruhut Sitompul turut menyindir sikap Amien Rais
Sementara itu, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
• Reaksi Gerindra saat Budiman Sudjatmiko Bahas Kutipan Prabowo Merampok Rumah yang Terbakar di ILC
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.
Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ruhut Sitompul: Saat Datang Pak Amien Rais Negatif Melihat Kerja Polisi, setelah Diperiksa Muji-muji, http://wow.tribunnews.com/2018/10/11/ruhut-sitompul-saat-datang-pak-amien-rais-negatif-melihat-kerja-polisi-setelah-diperiksa-muji-muji?page=all.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Mohamad Yoenus