CPNS 2018

Khusus Kemendikbud, Ini Perubahan Tanggal Maksimal Pengiriman Berkas CPNS 2018, Jangan Lupa

Kemendikbud mengumumkan perubahan jadwal yang menyesuaikan pendaftaran seleksi CPNS 2018

Tribunnews.com
CPNS 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kemendikbud mengumumkan perubahan jadwal yang menyesuaikan pendaftaran seleksi CPNS 2018 yang diperpanjang. Catat tanggal maksimal pengiriman berkas.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tinggal 4 hari lagi.

Pendaftaran akan ditutup pada 15 Oktober 2018 mendatang.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS 2018 telah diperpanjang dari jadwal sebelumnya,

Pendaftaran yang diperpanjang ini tentunya membuat agenda proses seleksi CPNS 2018 yang sebelumnya sudah dijadwalkan turut menyesuaikan.

Beberapa instansi juga turut meng-update perubahan jadwal, terutama bagi instansi yang mengharuskan pelamar untuk mengirimkan berkas lewat pos.

Salah satu instansi yang mengumumkan perubahan jadwal proses seleksi yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Melalui situs resminya, cpns.kemdikbud.go.id, Kemendikbud mengumumkan perubahan jadwal seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2018.

bkngoidofficial
instagram.com/bkngoidofficial

Dilansir TribunStyle.com dari laman resminya, dihalaman awal tertulis jadwal perubahan yang dilampirkan.

"Perubahan Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018.

Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V 141-2/99 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2018,

Dengan ini kami sampaikan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai berikut (lampiran)."

Melalui surat resminya, Kemendikbud memberitahukan jadwal terkait pengiriman berkas pelamar ke PO BOX.

Seperti diketahui, dalam proses pendaftaran CPNS 2018 terdapat beberpaa persyaratan yang sudah ditetapkan dari masing-masing instansi.

Terdapat instansi yang meminta persyaratan tersebut diunggah dalam bentuk dokumen yang sudah di scan dan disesuaikan ukurannya.

Namun, ada juga instansi yang meminta berkas persyaratan atau dokumen dikirimkan lewat pos, sehingga tidak perlu mengunggah dalam bentuk scan.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved