'Hoax' Ratna Sarumpaet Terbongkar, Beredar Pesan WA Ancaman Pemerkosaan ke Atiqah Hasiholan

Aktivis Ratna sarumpaet kini harus menanggung akibat dari tindakan dirinya yang merekayasa kabar

kolase/instagram
Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Aktivis Ratna sarumpaet kini harus menanggung akibat dari tindakan dirinya yang merekayasa kabar kasus penganiayaan dirinya.

Lewat sebuah konferensi pers yang digelar di kediaman pribadi, Ratna Sarumpaet mengakui semua kebohongannya.

Bukan Dianiaya, Ratna menyebut wajah yang lebam dan memar merupakan efek dari operasi plastik yang dilakukannya.

Namun jauh sebelum pengakuan ini terungkap, ternyata sempat beredar  pesan whatsapp di beberapa grup pendukung Capres – Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Baca: Sempat Berseteru Hingga Duo Serigala Bubar, Pamela Malah Pamer Foto Bareng Suami Ovy

Baca: IMF di Bali Telan Anggaran 800 Miliar Lebih Dianggap Pemborosan, Ini Analisa Presiden RI ke-6 SBY

Baca: Tak Disangka Khabib Khabib Nurmagomedov Rupanya Lihat Video Azka Latihan Boxing, Lihat Reaksinya

Baca: Fakta Pernikahan Ovi Sovianti Eks Duo Serigala dan Suaminya Frengky, Usianya Jadi Sorotan

Dalam obrolan di grup WhatsApp itu, disebutkan Ratna Sarumpaet benar-benar dianiaya. Namun, ada pihak yang menekannya.

Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan
Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan (kolase/instagram)

bahkan mengancam memerkosa serta membunuh sang putri, Atiqah Hasiholan, kalau Ratna berani membeberkan perkara tersebut.

Berikut isi pesan berantai di grup WhatsApp itu:

"WA dari teman kita: Gue udah telp X ajudan PS penganiayaan itu memang terjadi cuman ratna ditekan sama pemerintah,

dia di bawah ancaman, Atika Hasiholan mau dibunuh dan diperkosa di depan Ratna. Info Ring 1 Valid."

Namun kabar pesan tersebut langsung dibantah keras oleh pengacara Ratna sarumpaet, Insank yang menyebut jika hal tersebut tidak benar.

Disebut Insank, jika sikap Ratna yang mengakui kebohongannya mengenai penganiayaan adalah murni atas dasar hati nurani, bukan dalam tekanan pihak lain.

"Ya, itu murni keinginan beliau untuk jujur mengenai kebohongannya. Tak ada kabar anaknya mau diperkosa seperti itu, hoaks," ungkap Insank dikutip dari berbagai sumber.

Baca: Ibu Tiri Bebas dari Penjara, Shafa Harris Tulis Ancaman Ini Buat Jennifer Dunn,We Warned You

Baca: Terbongkar Ini Julukan Disematkan Atiqah Hasiholan saat di Penangkapan Pertama Ratna Sarumpaet

Baca: Tak Terima Dikalahkan Khabib Nurmagomedov, McGregor Unggah Foto Ini, Captionnya Jadi Sorotan

Baca: Gagal Naik Podium di Sirkuit Buriram Thailand, Valetino Rossi Ungkap Penyebabnya Kekalahannya

Sementara itu, Dilansir dari Tribunnews,Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi.

Niatan tersebut sempat dibatalkan kubu Prabowo dengan alasan tidak ingin menambah tekanan kepada Ratna yang banyak dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.

Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (Twitter Ratna)

"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," ujar Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/10/2018).

Selain merugikan kubu Prabowo-Sandi, alasan pelaporan juga yakni apa yang dilakukan Ratna dengan merekayasa cerita penganiayaan menyebabkan situasi politik gaduh.

 "Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, juga membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu.
Mengganggu demokrasi yang berjalan.Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," katanya.

Menurut Taufiq, pihaknya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Oleh karena itu meski telah berstatus tersangka pihaknya tetap melaporkan Ratna Sarumpaet.

"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," katanya.

Adapun pelaporan Ratna tertuang dalam Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved