Update Berita Ratna Sarumpaet : Pengacara Heran, Polisi Gunakan Pasal ini untuk Kasus Ratna
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Safruddin, mempertanyakan penggunaan Pasal 45 Undang-Undang ITE yang disangkakan pada kliennya.
TRIBUNSUMSEL.COM- Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Safruddin, mempertanyakan penggunaan Pasal 45 Undang-Undang ITE yang disangkakan pada kliennya.
Menurut Insank, pasal UU ITE tersebut tidak relevan bila disangkakan terhadap Ratna Sarumpaet.
Insank menyebut kliennya berniat mengungkapkan cerita bohong penganiayaan hanya pada pihak keluarga.
Menurutnya, tidak ada niat dari Ratna untuk menyampaikan ke masyarakat.
Baca: Kumpulan Lagu Terpopuler dan Paling Hits Oktober 2018, Lengkap Dengan Videonya, Ada Bobo di Mana
Bahkan, Insank mengungkapkan bahwa Ratna tidak menggunakan teknologi untuk menyampaikan kebohongannya.
Baca: Momen Gubernur Sumsel Herman Deru Bertemu dengan Alex Noerdin di HUT TNI ke 73
Insank mengakui bahwa cerita itu disampaikan secara lisan ke beberapa tokoh lainnya, misalnya Prabowo Subianto, Fadli Zon, dan sejumlah tokoh lainnya.
Namun menurutnya cerita itu pun hanya sekedar disampaikan.
Baca: Rudy Wowor Meninggal Dunia, Chika Jessica Ungkap Cerita Haru Pertemuan Mereka 10 Tahun Silam
Seperti diketahui, Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.
Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
Baca: Tv Online TV One (Streaming) Pertandingan UFC, McGregor vs Khabib, Minggu, Pukul 22.30 WIB