Hasil Investigasi Sementara, Video Mesum di UIN Bandung Bukan Zinah
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara oleh pihak tim Investigasi Kepala Biro AUPK UIN SGD Bandung, perbuatan di video bukan perbuatan zinah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berdasarkan hasil penyelidikan sementara oleh pihak tim Investigasi Kepala Biro AUPK UIN SGD Bandung, Jaenudin menilai perbuatan di video mesum UIN Bandung bukan perbuatan zinah.
Jaenudin menjelaskan, zinah itu artinya proses memasukan kemaluan laki-laki (zakar) ke dalam kemaluan wanita di luar nikah.
Baca: Gara-gara Cungkil Gusi Pakai Jarum dan Peniti, Pria di Lubuklinggau Ini Mengidap Tumor
Tetapi yang terjadi dalam video mesum UIN Bandung itu, katanya, hanya bercumbu saja.
Baca: Ingat Lala, Cewek Bersepeda ini di Film si Doel Anak Sekolahan, Begini Kabarnya Sekarang
"Kalau zina itu memasukan zakar terhadap farzi (kemaluan wanita) zina itu harus terlihat jelas, dugaan sementara itu hanya bercumbu," ujar Kepala Biro AUPK UIN SGD Bandung, Jaenudin saat ditanya Tribun Jabar melalui sambungan Telepon, Rabu (3/10/2018).
Baca: Bukan Hujatan, Iwan Fals Malah Sebut Prabowo dan Ratna Sarumpean Hebat, ini Alasannya
Sebelumnya pihak kampus memanggil pelaku laki-laki pada selasa, (2/10/2018), dalam melakukan penyelidikan, pelaku mengakui hanya melakukan ciuman dan bergesakan badan, tidak sampai melakukan zina.
Jaenudin menambahkan kasus ini sedang didalami tim investigasi dan memotret kejadian mahasiswa melakukan perbuatan mesum di Kampus-nya tersebut.
Sementara itu, ia menjelaskan tim investigasi juga sedang memburu pelaku perekam dan penyebar video asusila tersebut. Menurutnya Didalam video tersebut terdengar suara perempuan yang akan ditelusuri oleh tim-nya itu.
Mahasiswa Masih Bisa Kuliah
Pelaku asusila mahasiswa UIN SGD Bandung ternyata masih berstatus mahasiswa aktif, hal itu disampaikan oleh Kepala Biro AUPK UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jaenudin.
Jaenudin mengatakan, pelaku masih bisa berkuliah sebelum ada keputusan hasil dari sidang yang dilakukan oleh pihak Kampus UIN SGD Bandung.
"Sekarang pelaku mahasiswa aktif, kalau berdasarkan haknya masih tetap kuliah karena belum ada keputusan, jadi kalau sudah ada keputusan hukumannnya seperti apa, baru harus dijalani oleh pelaku," ujar Kepala Biro AUPK, Jaenudin saat ditanya melalui sambungan telepon, Rabu (3/10/2018).
Selanjutnya, pihaknya terus melakukan investigasi, setelah data sudah terkumpul dan hasil keputusan diserahkan kepada pihak Rektorat yang akan mengambil keputusan kedepannya seperti apa.
Jaenudin mengatakan, para pelaku masih mempunyai hak untuk belajar ke kelas untuk sampai saat ini sebelum nanti pihak Rektorat mengeluarkan sanksi kepada pelaku asusila tersebut.
"Untuk sampai sekarang ya bagi kedua pelaku masih bisa kuliah, terkait sekarang pelaku masuk kelas atau engga saya kurang tahu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hasil Investigasi Sementara Video Mesum UIN Bandung, Kampus: Pelaku Mengaku Hanya Melakukan Ini, http://jabar.tribunnews.com/2018/10/04/hasil-investigasi-sementara-video-mesum-uin-bandung-kampus-pelaku-mengaku-hanya-melakukan-ini