Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Diduga Dianiaya, Polisi Beberkan Bukti Lewat Rekaman CCTV dan Ruangan Rumah Sakit
Pihak kepolisian melalui akhirnya mengeluarkan hasil penyelidikan terkait dugaan
TRIBUNSUMSEL.COM-Pihak kepolisian melalui akhirnya mengeluarkan hasil penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
Diberitakan sebelumnya jika Ratna Sarumpaet diduga telah dianiaya tiha orang di area badara Husein Sastranegara usai menghadiri acara yang dihadiri oleh perwakilan sejumlah negara di asia.
Hal tersebut juga dikatakan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, Ratna dianiaya pada malam tanggal 21 September 2018.
Ketika itu Ratna dianiaya oleh tiga orang di area bandara Husein Saatranegara, Bandung, Jawa Barat.
Baca: Update Gempa Donggala : Atlet Paralayang Jadi Korban, Menpora Janji Berikan Santunan
Baca: Gugat Cerai Angel Lelga, Vicky Prasetyo Curhat Soal Pengkhianatan Demi Misi Engkau Lakukan Apapun
Baca: Diduga Dianiaya-ini Alasan Ratna Sarumpaet Terus Jadi Aktivis Meski Sudah Berusia 70 Tahun
Baca: Dipukuli Hingga Bonyok, Ratna Sarumpaet Sempat Posting ini di Tanggal 21 September 2018: Duit Raja
Baca: Ratna Sarumpaet Dibilang Dianiaya 21 September Lalu, Kenapa Heboh Sekarang? Ini Jawabannya
Malam itu Ratna baru saja menghadiri acara konferensi dengan peserta beberapa negara asing di sebuah Hotel. Kemudian Ratna naik taksi dengan peserta dari Sri Lanka dan Malaysia.
"Mbak Ratna sebetulnya agak curiga saat tiba-tiba taksi dihentikan agak jauh dari keramaian. Nah saat dua temannya yang dari luar negeri turun dan berjalan menuju Bandara, Mbak Ratna ditarik tiga orang ke tempat gelap, dan dihajar habis oleh tiga orang, dan diinjak perutnya," kata Nanik.
Setelah dipukuli, Ratna dilempar ke pinggir jalan, sehingga bagian samping kepalanya robek.
Kecaman pun datang dari berbagai pihak bahkan warganet pun banyak menyayangkan aksi penganiayaan tersebut.
Faldi Zon bahkan menyebut pelaku penganiyaan 'biadab'.
Baca: Gugat Cerai Angel Lelga, Vicky Prasetyo Curhat Soal Pengkhianatan Demi Misi Engkau Lakukan Apapun
Baca: Liga Champions : Prediksi dan Live Streaming Tottenham vs Barcelona, Persaingan Kane vs Messi
Baca: Liga Champions : Prediksi dan Live Streaming PSG vs Crvena Zvezda Malam ini, Incar Poin Penuh
Baca: Raffi Ahmad Kena Hipnotis, Ini yang Dilakukan saat Lihat Ayu Ting Ting sebagai Nagita Slavina
Baca: Diduga Dianiaya-ini Alasan Ratna Sarumpaet Terus Jadi Aktivis Meski Sudah Berusia 70 Tahun
Baca: Mikhayla Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Nia Ramadhani Ungkap Penyakit yang Diderita sang Putri
"Mbak @RatnaSpaet mmg mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum belum jelas. Jahat n biadab sekali"kata Fadli Zon lewat akun Twitternya.
Hal senada disampaikan Rachel Maryam yang menyebut Ratna Sarumpaet ketakutan dan trauma.
Baca: Diduga Dianiaya-ini Alasan Ratna Sarumpaet Terus Jadi Aktivis Meski Sudah Berusia 70 Tahun
Baca: Mikhayla Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Nia Ramadhani Ungkap Penyakit yang Diderita sang Putri
Baca: MotoGP Thailand 2018 : Pengalaman Pertama, Marc Marques Tak Sabar Tampil di Sirkuit Chang Buriram
"Telah dikonfirmasi. Kejadian penganiayaan benar terjadi...hanya saja waktu penganiayaan bukan semalam melainkan tanggal 21 kemarin. Berita tidak keluar karena permintaan bunda @RatnaSpaet pribadi, beliau ketakutan dan trauma, Mohon doa"tulis Rachel Maryam lewat akun Twitternya.
Ratna Sarumpaet pun juga sudah melaporkan kronologis pemukulan yang dialaminya hingga babak belur kepada calon presiden Prabowo Subianto.
Capres Prabowo Subianto angkat suara terkait dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. Dia mengaku akan bergerak mengusut hal tersebut dengan menemui Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Kami berencana dalam waktu dekat minta waktu menghadap Kapolri dan pejabat-pejabat lain membicarakan masalah ini," kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).
Menyikapi viralnya kabar penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
Pihak kepolisian bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Dalam hal ini Polda jabar mengambil alih kasus.
Tak butuh waktu lama Polda Jabar langsung mengeluarkan hasil penyelidikan.
Melalui dokumen yang diterima Tribun Sumsel.

Polda Jabar membeberkan sejumlah hal terkait isu penganiayaan mulai dari beberapa artikel berita yang menyebut kabar penganiayaan.

Selain itu nomor hp, ponsel yang digunakan, dan nomor imei juga diselidiki Polda Jabar.
Hasilnya Ratna Sarumpaet pada tanggal 20-24 September berada di daerah Jakarta.
Pada tanggal tersebut Ratna Sarumpaet disebut polisi berada di sebuah Rumah Sakit (RS) di Jakarta.
Tepatnya di RS Bina Estetika.
Di dalam dokumen dinyatakan Ratna Sarumpaet bukan dirawat karena sakit atau baru saja dianiaya.
Melainkan sedang menjalani bedah operasi plastik.
Hal itu diakui langsung oleh bagian operasional Rumah Sakit khusus bedah Bina Estetika atas nama Farhan dan manajer medis RS atas nama dr Inggrid.
Rekaman CCTV RS Bina Estetika Jakarta juga dijadikan pihak kepolisian sebagai bukti mengungkap keberadaan Ratna Sarumpaet di hari dimana ia disebutkan mengalami penganiayaan.

Pihak kepolisian juga memperlihatkan ruangan B1 Ratna Sarumpaet dirawatd di RS Bina Estetika.
Bahkan foto yang beredar memperlihatkan wajah Ratna Sarumpaet 'Bonyok' juga dijadikan alat bukti.
Pasalnya latar belakang foto Ratna disebut merupakan objek yang ada di ruangan RS Bina Estetika.


Berikut fakta lainnya yang dibeberkan Polda Jabar terkait dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.
1. Fakta Perbankan
- rek join acc bca 2725000110 atas nama ibrahim fahmi al hadi (anak Ratna Sarumpaet)
- rek bca 2721360727 atas nama Ratna Sarumpaet
- melakukan debet pada Rumah Sakit Bina Estetika (jakarta)
- tanggal 20 sep 2018 pukul 21.00.02 wib sejumlah rp 25 juta
- tanggal 21 sep 2018 jam 17:06:59 transaksi debit rp 25 juta
- tanggal 24 sep 2018 jam 21:11:48 transaksi debit rp 40 juta
-
Hasil Penyelidikan Polda Jabar (Polda Jabar)
2. Hasil penyelidikan pihak RS
Bagian operasional Rumah Sakit khusus bedah Bina Estetika atas nama Farhan
Manager medis Rumah Sakit khusus bedah Bina Estetika atas nama dr Inggrid
Benar Ratna Sarumpaet Dirawat pada tanggal 21-24 september 2018 dalam rangka operasi plastik tercatat dalam buku register rawat inap Rumah Sakit Bina Estetika
Ratna Sarumpaet masuk hari jumat tanggal 21 september 2018 pukul 17.00 wib
Berdasarkan rekaman cctv, Ratna Sarumpaet keluar Rumah Sakit Bina Estetika pada hari senin tanggal 24 september 2018 pukul 21. 28 WIB menggunakan taxi blue bird

3. Agenda Kegiatan Masyarakat Jabar
Berdasarkan agenda kegiatan masyarakat polda jabar, tidak ada konferensi negara asing di Jawa Barat pada tanggal 21 September 2018

4. Tak ada Nama Ratna Sarumpaet di 23 RS di Jawa Barat
Hasil Pengecekan 23 Rs Di Jabar Tidak Terdapat Pasien Atas Nama Ratna Sarumpaet
5. Hasil koordinasi dengan Pihak Husein
Hasil koordinasi pihak terkait bandara Husein (taxi, avsec, supir rental, porter, tukang parkir) tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet
6. Manivest Kedatangan
Tidak terdapat manivest kedatangan dan keberangkatan penumpang Ratna Sarumpaet pada tanggal 21 September 2018
Terkait hasil penyelidikan Polda Jabar tersebut.
Apakah Ratna Sarumpaet diduga menyebarkan berita palsu alias hoax?
Pihak kepolisian dalam keterangan yang tertera di dokumen juga menjelaskan soal pelaku hoax.
Analisis yuridis
Terhadap pelaku penyebaran berita hoax tersebut melanggar pasal:
1. Pasal 1 dan 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum
Pidana:
(1) barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan
Sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggitingginya 10 tahun
(2) barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita/ pemberitahuan itu bohong, dihukum setinggitingginya 3 tahun.
2. Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 (2) uu no. 19 tahun 2016 tentang perubahan uu no. 11 tahun 2008 tentang ITE
Pasal 28 (2):
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (sara)
Pasal 45 (2) :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah

Langkah yang sudah dilakukan
1. membuat laporan informasi
2. membuat laporan hasil pelaksanaan penyelidikan
3. membuat laporan polisi
4. melakukan gelar sidik
5. melengkapi mindik
6. melakukan penyitaan barang bukti berupa: buku
pendaftaran, brosur, kwitansi pembayaran, mutasi
rekening rumah sakit, rekam medik, dvr.
Rencana Tindak Lanjut
1. berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa, ite
2. berkoordinasi dengan majelis kehormatan dokter
3. berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum
4. mengirimkan berkas ke jpu