Pemilu 2019

Cara Penghitungan Suara Dapat Kursi Legislatif DPRD Kabupaten Kota Provinsi dan DPR RI Pemilu 2019

sainte lague murni ini lebih menjamin kesetaraan antara persentase perolehan suara dan persentase perolehan kursi

TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Gedung DPRD Prabumulih 

Jumlah Kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota juga bertambah berdasarkan populasinya, juga perubahan jumlah anggota KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota, status Bawaslu di Kabupaten/Kota menjadi permanen dan perubahan-perubahan lainnya.

Pada pasal 420 disebutkan tentang aturan penetapan perolehan kursi tiap partai politik, adapun sistem ini adalah mempergunakan metode "Sainte Lague",

Baca: Garuda Indonesia Travel Fair-Tiket Rp 250Ribu Palembang-Jakarta Ludes, Buruan Banyak Promo Lainnya  

Baca: Bea Cukai Palembang Punya Fasilitas Baru Canggih dan Mewah, Sangat Membantu Pertumbuhan Industri

Model Sainta Lague ini tidak eksplisit disebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017, metode ini ditemukan oleh seorang ahli Matematika dari Pancis bernama Andre Sainte- Lague tahun 1910.

Selama ini Indonesia memakai sistem Kuota mulai dari UU 27 Tahun 1948 sampai dengan UU 8 Tahun 2012, yang berbeda adalah Frasa/sebutannya saja.

Pada Pemilu sebelumnya, kita mengenal sistem Kuota dimana penentuan kursi dilakukan dengan mencari terlebih dahulu Bilangan Pemilih Pembagi (BPP), dari jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia.

Kemudian tiap partai politik yang mendapatkan angka BPP otomatis mendapatkan kursinya, dan sisa kursi yang tersedia akan ditentukan dengan ranking/ perolehan suara terbanyak tiap Partai Politik.

Baca: Profil dan Perjalanan Musik Aray Daulay Steven & Coconut Treez

Baca: Bingung Cara Daftar CPNS 2018 Lewat SSCN-Tonton Video Tutorial Video Tutorial Cara Mendaftar CPNS

Pada Pemilu 2019, kita akan diperkenalkan dengan sistem yang baru sebagaimana diatur pada pasal 420 UU 7 Tahun 2017. Dimana suara sah tiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7,dst, kemudian setiap pembagian akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak, jumlah kursi akan ditentukan berdasarkan peringkat.

Jika pada suatu daerah pemilihan terdapat alokasi 5 kursi, maka peringkat 1 sampai dengan 5 akan mendapatkan kursi pada daerah pemilihan tersebut.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved