Tilang Elektronik Berlaku 1 Oktober, Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses

Tilang Elektronik Berlaku 1 Oktober, Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses

CCTV yang akan digunakan dalam sistem tilang elektronik. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tilang Elektronik Berlaku1 Oktober, Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses

 Uji coba tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) dilakukan mulai 1 Oktober 2018.

Tahap awal dimulai di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa kamera CCTV akan dipasang di setiap perempatan ruas jalan tersebut.

Artinya pelanggaran yang diproses hanya di sekitar perempatan tersebut.

Baca: Bisa Dilihat dengan Mata Telanjang, Ini 7 Tanda Jantung Anda Mulai Bermasalah

"Jadi jenis pelanggarannya seperti melanggar marka jalan, melebihi garis stop, menerobos lampu merah, lawan arah dan ada beberapa lagi," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Yusuf menjelaskan, untuk kecepatan tidak termasuk karena untuk di dalam kota seperti itu akan sulit.

Apalagi penerapan tilang elektronik tahap awal hanya di sekitaran perempatan jalan saja.

"Mungkin nanti kalau yang batas kecepatan itu diterapkan di jalan tol, tetapi itu masih lama. Kita fokus dulu ke E-TLE yang akan kita mulai sebentar lagi," kata Yusuf.

Baca: Wanita ini Berakhir Jadi Tamu di Pernikahan Kekasihnya, Gara-gara Uang Panai Ketinggian

Pengguna jalan yang melanggar aturan, lanjut Yusuf pelat nomor kendaraan tersebut akan terekam oleh kamera CCTV.

Kemudian data diolah oleh polisi, dan bukti tilang langsung dikirim ke alamat bersangkutan.

(Aditya Maulana) 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved