Tilang Elektronik Berlaku 1 Oktober, Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses
Tilang Elektronik Berlaku 1 Oktober, Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses
TRIBUNSUMSEL.COM - Tilang Elektronik Berlaku1 Oktober, Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses
Uji coba tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) dilakukan mulai 1 Oktober 2018.
Tahap awal dimulai di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa kamera CCTV akan dipasang di setiap perempatan ruas jalan tersebut.
Artinya pelanggaran yang diproses hanya di sekitar perempatan tersebut.
Baca: Bisa Dilihat dengan Mata Telanjang, Ini 7 Tanda Jantung Anda Mulai Bermasalah
"Jadi jenis pelanggarannya seperti melanggar marka jalan, melebihi garis stop, menerobos lampu merah, lawan arah dan ada beberapa lagi," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Yusuf menjelaskan, untuk kecepatan tidak termasuk karena untuk di dalam kota seperti itu akan sulit.
"Mungkin nanti kalau yang batas kecepatan itu diterapkan di jalan tol, tetapi itu masih lama. Kita fokus dulu ke E-TLE yang akan kita mulai sebentar lagi," kata Yusuf.
Baca: Wanita ini Berakhir Jadi Tamu di Pernikahan Kekasihnya, Gara-gara Uang Panai Ketinggian
Pengguna jalan yang melanggar aturan, lanjut Yusuf pelat nomor kendaraan tersebut akan terekam oleh kamera CCTV.
Kemudian data diolah oleh polisi, dan bukti tilang langsung dikirim ke alamat bersangkutan.
(Aditya Maulana)