Melawan Hingga Meronta-ronta, Lilik Perkosa Bocah Tunarungu

Lilik (42), warga Desa Sukodadi, memperkosa wanita tunarungu yang masih tetangganya hingga hamil

KOMPAS.com/LAKSONO HARI W
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lilik Yuli Kustanto (42), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo memperkosa wanita tunarungu yang masih tetangganya hingga hamil.

Kejadian itu berlangsung April lalu. Setelah mendapatkan laporan, polisi lalu menangkap Lilik pada Minggu (23/9/2018).

Baca: Ikut Pilpres, Sandiaga Lepas Jabatan Wakil Gubernur, kok Jokowi Masih Presiden ?, Ini Penjelasannya

Kasatreskrim Polres AKP Riyanto menjelaskan, pemerkosaan terjadi pagi sekali. Halima (36), korban yang berjalan sendirian, dipanggil pelaku.

Baca: Dibongkar Kakak Ipar, Ternyata Ini Penyebab Lina Gugat Cerai Sule Hingga Jadi Awal Keretakan

“Korban kemudian menghampiri tersangka. Setelah korban mendekat, lalu terjadilah perkosaan,” kata dia.

Korban yang tidak bisa bicara dan mendengar melawan dengan meronta-ronta.

Namun warga sekitar tak ada yang mendengar.

Pemerkosaan ini baru diketahui oleh Faridatul Hasanah (28), saudara korban.

Curiga karena Halimah hamil, Farida melakukan penelusuran sehingga diketahui penyebabnya.

Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Sebelumnya,  Diduga tak bisa menahan nafsu bejatnya, seorang pendaki Gunung Singgalang, Sumatera Barat, berinisial RFD (18), nekat merudapaksa pacar temannya sendiri berinisial YAT (19) yang kelelahan saat turun dari Gunung Singgalang.

Korban sempat menolak, namun karena tak berdaya dan tidak mampu untuk melawan, akhirnya pelaku yang tinggal di Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Koro Baru, Kabupaten Limapuluh Kota itu akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejatnya itu di kawasan cadas Gunung Singgalang.

Kini, pelaku sudah ditahan sebagai tersangka persetubuhan di Mapolres Padang Panjang sejak Rabu (19/9/2018) kemarin.

Sedangkan korban yang sempat dirawat di RSUD Padang Panjang, akhirnya meninggal dunia dan jasad korban sudah dibawa pihak keluarga ke rumahnya di Pangkalan Koto Baru.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Julianson SH membenarkan kasus pemerkosaan tersebut.

"Benar, pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," kata Julianson saat dihubungi tribunpadang.com dari Padang, Jumat (21/9/2018).

Julianson menyebut, meski pelaku sudah ditangkap, namun penyidiknya masih melakukan pendalaman, terutama sebab kematian korban.

Jika korban meninggal karena diperkosa saat kondisi lemas, maka tentu akan ada pasal lainnya yang dikenakan kepada pelaku.

Kendati begitu, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mau berasumsi apakah korban meninggal karena diperkosa oleh pelaku.

"Kami tunggu dulu hasi aoutopsinya dari RS Bhayangkara. Kalau memang (penyebabnya) karena diperkosa, maka akan ada pasal berlapis," ujarnya.

Besoknya (Minggun,red) sekitar pukul 07.00 WIB, mereka berlima sampai ke cadas gunung.

Setelah beristirahat di sana, kemudian mereka melanjutkan pendakian ke Telaga Dewi.

Sesampai di sana, mereka diguyur hujan badai, sehingga mereka kembali turun ke cadas.

Sampai di cadas sekitar pukul 15.00 WIB, korban kelelahan hingga lemas tak berdaya.

Karena harus butuh pertolongan, tiga orang dari mereka, termasuk FK pacar korban, turun gunung untuk mencari bantuan pertolongan.

Sedangkan pelaku ditinggalkan di cadas untuk menjaga korban.

“Bukannya menjaga, malah pelaku menyetubuhi korban dalam kondisi lemas tak berdaya. Kata pelaku, dia nekat menyetubuhi korban, karena bernafsu melihat korban dalam kondisi lemas tersebut," terang Julianson.

Setelah pelaku menyetubuhi korban, barulah ada bantuan pertolongan dari warga.

Bantuan itu datang pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kemudian korban digotong dan dibawa ke RSUD Padang Panjang untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari pemeriksaan pihak medis, ditemukan kejanggalan, yaitu adanya cairan sperma di celana dalam korban, sehingga pihak rumah sakit melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kemudian polisi langsung mendatangi rumah sakit dan mengamankan empat orang rekan korban, termasuk pacar korban sendiri FK.

"Keempat rekan korban kemudian diperiksa penyidik. Dari pemeriksaan itulah diketahui ternyata inisial RFD telah menyetubuhi korban secara paksa. Kemudian pada Rabu kemarin setelah diperiksa, pelaku langsung ditahan sebagai tersangka," bebernya.

Penahanan terhadap pelaku tambahnya, dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban ke Mapolres Padang Panjang.

"Pelaku kami tahan, karena pihak keluarga tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku kepada korban, setelah mengetahui adanya cairan sperma di celana dalam korban," pungkas Julianson. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Ditangkap Usai Perkosa Tetangganya yang Tunarungu", https://regional.kompas.com/read/2018/09/23/17055191/seorang-pria-ditangkap-usai-perkosa-tetangganya-yang-tunarungu. 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved