Banyak Ormas Saling Bubarkan Kegiatan, Mahfud MD Akui Hanya Organisasi ini yang Bisa Membubarkan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tampak membahas mengenai pembubaran paksa sebuah acara oleh ormas

Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Ilustrasi Demo 

"Prof pura2 ga tau atau memang ga tahu yg selama ini terjadi yaitu ketimpangan yg luar biasa dalam menangani suatu kejadian, tergantung pihak mana yg melakukannya, Yg satu seolah dibiarkan dan satu lagi cepat sekali diproses," tulisnya.

Mahfud MD lantas menjawab  jika yang terjadi di Tanjungpura dan Pekanbaru aparat tidak bisa melakukan apa-apa.

"Tidak juga. Di Tanjungpura kemarin atau di Kerapatan Adat di Pekanbaru minggu lalu aparat juga tak bisa melakukan apa2," ujarnya.

 

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD: Tidak Boleh Sebuah Ormas Menghalangi atau Membubarkan Acara, Hormatilah Hukum, http://wow.tribunnews.com/2018/09/23/mahfud-md-tidak-boleh-sebuah-ormas-menghalangi-atau-membubarkan-acara-hormatilah-hukum

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved