Banyak Ormas Saling Bubarkan Kegiatan, Mahfud MD Akui Hanya Organisasi ini yang Bisa Membubarkan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tampak membahas mengenai pembubaran paksa sebuah acara oleh ormas
"Prof pura2 ga tau atau memang ga tahu yg selama ini terjadi yaitu ketimpangan yg luar biasa dalam menangani suatu kejadian, tergantung pihak mana yg melakukannya, Yg satu seolah dibiarkan dan satu lagi cepat sekali diproses," tulisnya.
Mahfud MD lantas menjawab jika yang terjadi di Tanjungpura dan Pekanbaru aparat tidak bisa melakukan apa-apa.
"Tidak juga. Di Tanjungpura kemarin atau di Kerapatan Adat di Pekanbaru minggu lalu aparat juga tak bisa melakukan apa2," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD: Tidak Boleh Sebuah Ormas Menghalangi atau Membubarkan Acara, Hormatilah Hukum, http://wow.tribunnews.com/2018/09/23/mahfud-md-tidak-boleh-sebuah-ormas-menghalangi-atau-membubarkan-acara-hormatilah-hukum
Berita Terkait