Breaking News

Insiden 'Burung' Putus Saat Sunat? Ternyata Kelak Masih Bisa Berfungsi, Tapi Tergantung Hal Ini

Insiden 'Burung' Putus Saat Sunat? Ternyata Kelak Masih Bisa Berfungsi, Tapi Tergantung Hal Ini

Nakita.id
Ilustrasi sunat laser terputus 

TRIBUNSUMSEL.COM - Insiden 'Burung' Putus Saat Sunat? Ternyata Kelak Masih Bisa Berfungsi, Tapi Tergantung Hal Ini

POLRES Pekalongan sudah menetapkan tersangka dalam kasus putusnya alat vital seorang bocah saat dikhitan.

Adalah sang mantri bernama Bardi (70), dijerat menggunakan pasal malapraktik yang berujung pada putusnya kepala kemaluan seorang bocah bernama inisial MI (9) warga Dusun Kubang Desa Logandeng Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan terputus, Senin (10/9/2018).

Tersangka bernama Bardi (70) pensiunan PNS atau ASN di Puskesmas yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Bardi dinyatakan lalai dan merugikan pasien sehingga pihak berwajib menjerat mantri tersebut dengan pasal 360 KHUP dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menerangkan Bardi tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) kedokteran.

"Kejadian di rumah korban pada 30 Agustus, karena saat proses khitan ujang kemaluan korban terpotong sekitar 2 sentimeter pihak keluarga melaporkan ke Polres Pekalongan 5 September lalu," jelasnya.

Selain tak mempunyai STR, Badri juga tidak mempunyai surat ijin praktek perawat sehingga Polres menyatakan kegiatan mantri tersebut ilegal.

"Memang tersangka sudah membuka praktek khitan dari tahun 1973 dan ratusan anak sudah dikhitan oleh tersangka. Namun karena kelalaian tersangka merugikan pihak lain," katanya.

AKBP Wawan menambahkan, Badri hanya lulusan SMP dan pernah bekerja di Puskesmas Doro hingga masa pensiun tahun 2003.

"Di Puskesmas Doro, Badri merupakan perawat tingkat SMP. Usai pensiun Badri kerap menerima panggilan untuk melakukan khitan di daerahnya, kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan khitan untuk melakukan proses tersebut ke spesialis atau rumah sakit agar tidak merugikan pasien lagi," timpalnya.

Ini kronologisnya

Bardi tunjukkan cara melakukan khitan bocah dalam gelar perkara kasus khitan putus alat vital bocah, Senin 10 September 2018.
Tribunnews
Bardi tunjukkan cara melakukan khitan bocah dalam gelar perkara kasus khitan putus alat vital bocah, Senin 10 September 2018.

KBP Wawan menerangkan, peristiwa tersebut berawal saat pihak keluarga memanggil petugas khitan ke rumah untuk melaksanakan khitanan bagi MI, Kamis (30/8).

"Pihak keluarga memanggil petugas khitan, berinisial BR (68) yang merupakan pensiunan mantri kesehatan, warga Kecamatan Doro, Pekalongan. Pelaksanaan khitanan dilakukan di rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB. B menggunakan alat khitan modern berupa alat potong laseruntuk mengkhitan MI," terangnya.

Wawan mengatakan, saat pelaksanaan khitan MI berteriak keras kesakitan karena ujung alat vitalnya ikut terpotong.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved