Berita CPNS

Daftar Formasi CPNS Guru dan Kesehatan di Banyuasin dan Syarat-syarat Khusus yang Harus Disiapkan

Banyuasin mendapatkan kuota 432 orang CPNS. Dari jumlah kuota tersebut tenaga pendidik dan kesehatan masih mendominasi.

Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
Tribun Jogja
Seleksi CPNS 2018 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN- Beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai merilis daftar formasi CPNS 2018.

Termasuk Kabupaten Banyuasin yang merupakan tetangga Kota Palembang.

Banyuasin mendapatkan kuota 432 orang CPNS.

Dari jumlah kuota tersebut tenaga pendidik dan kesehatan masih mendominasi.

Tenaga guru yang masuk kategori 2 (K2) dibutuhkan sebanyak 31 orang.

Sementar untuk tenaga guru jalur umum dibutuhkan sebanyak 267 orang.

Baca: Tes CPNS 2018-Perhatikan Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD), Tes Wawasan Kebangsaan, Intelegensi Umum

Berikut penjelasan BKD Banyuasin

KRITERIA PELAMAR

A. Formasi Khusus

1. Putra/ Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari perguruan
Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan ketentuan :
a. Calon pelamar dari Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri berasal dari
Perguruan Tinggi terakreditarsi A / unggul dan program studi terakreditasi A
atau unggul pada saat kelulusan.
b. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar
setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang
menyatakan predikat kelulusannya setara dengan point (a) di atas dari
Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi RI.

Baca: Formasi CPNS Palembang : Lulusan S1 PGSD Paling Banyak Diterima, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

2. Disabilitas dengan ketentuan :
a. Calon pelamar berasal dari penyandang disabilitas
b. Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis / tingkat
disabilitas.
c. Calon pelamar bukan tuna wicara, tuna runggu dan tuna netra.
d. Disabiltas adalah pelamar yang menyandang disabilitas / kebutuhan khusus
dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik,
menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

Baca: Rincian Formasi CPNS 2018 Lubuklinggau, Empat Lawang, Muratara, Musirawas: Download di Sini

3. Tenaga Honorer Kategori 2;
a. Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum seleksi
tenaga honorer Kategori 2 pada tanggal 3 November 2013.
b. Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum
seleksi tenaga honorer Kategori 2 pada tanggal 3 November 2013.
c. Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer Kategori 2 Tahun 2013.
d. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun per tanggal 1 Agustus
2018.
e. Masih aktif bekerja terus menerus sampai sekarang (dibuktikan dengan
pernyataan yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Kerja dan diketahui Kepala
Dinas).
B. Formasi Umum
Pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana pelamar khusus pada huruf
A diatas.
6

III. PERSYARATAN PELAMAR

A. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 ( tiga puluh lima )
tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari per 26 September 2018.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / Prajurit Tentara Nasional Indonesia /Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Berkelakuan Baik yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian Resor setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi/
setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah, dan wajib dilengkapi/
setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai dengan unit
kerja penempatan yang membutuhkan.

10.Bebas Narkoba yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah
Sakit setempat yang masih berlaku dan wajib dilengkapi/ setelah pelamar
dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

11.Bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan tidak mengajukan
pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak
terhitung tanggal PNS.

12.Membuat Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin .

13.Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai anak lampiran I-C Keputusan Kepala
BKN Nomor 11 Tahun 2002 dan wajib dilengkapi/ setelah pelamar dinyatakan lulus
pada pengumuman kelulusan akhir.

B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Memilki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

2. Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi.

3. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai dari
Perguruan Tingginya (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan
Tinggi yang bersangkutan).

4. Khusus pelamar disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangn Dokter yang
menerangkan jenis/tingkat disabilitas. Setelah pendaftaran online pelamar
disabilitas dimintakan hadir langsung menemui panitia di Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin.

5. Khusus pelamar formasi tenaga kesehatan memiliki :
(a) Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
(b) Khusus formasi Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Apoteker
memiliki ijazah profesi.

IV. KETENTUAN PENDAFTRAN

A. CARA PENDAFTARAN

1. Memiliki Kartu Informasi akun dengan cara :

a. Cek pengumuman di https://sscn.bkn.go.id atau bkpsdm.banyuasinkab.go.id

b. Pilih menu registrasi

c. Isi NIK, nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

d. Isi alamat email aktif password dan pertanyaan pengaman

e. Upload Pass Photo terbaru ukuran 3x4 cm berlatar belakang warna merah
dengan minimal 120 kb maksimal 200 kb.

f. Cetak kartu Informasi Akun

2. Pendaftran dengan cara :

a. Login ke https://sscn.bkn.go.id dengan mengunakan NIK dan password yang
telah didaftarkan.
b. Upload fhoto selfie dengan memegang dan memperlihatkan KTP serta Kartu
Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
c. Isi biodata
d. Memilih instansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan (pelamar dapat memilih
satu formasi dan satu jabatan ).
e. Upload dokumen / data pada form yang tersedia.
f. Pelamar mengecek isian yang telah dillengkapi pada form resume
g. Cetak Kartu pendaftaran SSCN Tahun 2018
3. Pengiriman dokumen
a. Seluruh dokumen discan dalam format pdf dan dikirim pelamar dalam unggahan
secara online
b. Seluruh dokumen yang discan dalam format pdf adalah dokumen asli, bukan
dokumen hasil fotokopi yang discan. Contoh ijazah, yang discan adalah ijazah
asli, bukan ijazah fotokopi legalisir asli.
c. Dokumen yang dikirim secara online adalah berupa :
1) Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin diketik dengan
komputer bermaterai Rp. 6.000,-
2) Ijazah dan transkrip nilai asli bukan dari hasil fotokopi yang dilegaslisir.
3) Kartu Tanda Penduduk asli bukan dari hasil fotokopi
4) Surat pernyataan diketik dalam form yang tersedia menggunakan
komputer bermaterai Rp. 6.000, dan ditanda tangani menggunakan tinta
hitam.
5) Khusus pelamar disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dokter
yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas.
6) Kartu pendaftaran SSCN untuk proses verifikasi.
7) Khusus pelamar guru, bagi yang memiliki dapat melampirkan sertifikat
Pendidikan dari Instansi yang berwenang. Bagi yang tidak memiliki tidak
wajib melampirkan.
8) Khusus pelamar formasi tenaga kesehatan,

4. Verifikasi Berkas
a. Tim Verifikator Instansi melakukan verifikasi berkas / dokumen yang diunggah /
upload pelamar berdasarkan syarat pelamar
b. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mecetak Kartu
Peserta yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai
dengan ketentuan instansi.
c. Waktu pendaftaran
Batas waktu pendaftran secara online dimulai pada tanggal 26 September 2018
sampai dengan tanggal 11 Oktober 2018.
V. PELAKSANAAN SELEKSI
A. Tahapan Seleksi
1. Seleksi Administrasi
Dalam seleksi ini dilakukan sistem gugur dengan penilaian berupa kelengkapan
administrasi dan kesesuaian kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assested Test ( CAT ).
3. Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) menggunakan Computer Assested Test ( CAT ),
Bagi Pelamar guru yang melampirkan sertifikat pendidik tidak diwajibkan mengikuti
SKB.
4. Bagi pelamar eks Honorer Kategori 2 yang lulus test Seleksi Komptensi Dasar (SKD)
tidak diikutkan lagi pada tahapan test seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
B. Tempat Seleksi
Di kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara di Palembang, Alamat Jl.
Gubernur H. Bastari 8 Ulu Seberang Ulu Palembang
C. Waktu Seleksi
Diinformasikan lebih lanjut melalui website https://bkpsdm.banyuasinkab.go.id
D. Ketentuan Waktu Seleksi / Ujian
1. Pada saat test SKD dan SKB, pelamar menggunakan pakaian kemeja warna putih
(lengan panjang / lengan pendek), celana berwarna gelap dan bersepatu.
2. Membawa KTP asli bukan fotokopi
3. Membawa Kartu Peserta ujian asli bukan fotokopi
VI. SISTEM KELULUSAN
A. Kelulusan Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi ditentukan berdasarkan kelengkapan administrasi dan kesesuaian
dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
B. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Kelulusannya didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Permenpan dan
RB Nomor 36 Tahun 2018 dan Permenpan dan RB Nomor 37 Tahun 2018
C. Kelulusan Kompetensi Bidang
Kelulusannya didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Permenpan dan
RB Nomor 36 Tahun 2018
D. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dinilainya
paling tinggi sebagaimana diatur dalam Permenpan dan RB Nomor 36 dan Nomor 37
Tahun 2018.

VII. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Informasi lain mengenai penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Tahun 2018 melalui website http://bkpsdm.banyuasinkab.go.id.
9
2. Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak bertanggung jawab atas pungutan atau
tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan tim
pengadaan CPNS Tahun 2018 sehingga peserta diharapkan tidak melayani
tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018.
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Banyuasin tidak melayani penerimaan berkas lamaran secara langsung
4. Dihimbau untuk tidak mempercayai apabila ada orang / piak tertentu (calo) yang
menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5. Terhadap peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan
seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka
dinyatakan gugur.
6. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus dan diterima kemudian
mengundurkan diri / digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta
yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan keputusan rapat dan
persetujuan instansi yang berwenang
7. Apabila tidak terdapat pelamar dari formasi khusus (culmulade dan disabilitas )
atau ada pelamar dari formasi khusus namun tidak lulus maka atas izin dari
instansi yang berwenang, formasi yang lowong tersebut akan diisi dari pelamar
formasi umum yang memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
8. Apabila setiap memberikan keterangan / data yang tidak benar dan dikemudian
hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran seleksi, maupun setelah
diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Banyuasin berhak
menggugurkan kelulusan tersebut dan / atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat
keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke
pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
9. Seluruh pelamar CPNS tidak dipungut biaya (gratis).
10.Untuk lebih lanjut, mengenai waktu, tempat dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
penerimaan CPNS Tahun 2018 dapat dilihat di website
www.bkpsdm.banyuasinkab.go.id
11.Keputusan pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat
mutlak
12.Pelayanan dan pengaduan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS
Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2018 dapat menghubungi nomor WA.
08127393516 pada hari Senin sampai dengan hari Jumat Pukul 08.00 WIB sampai
dengan pukul 16.00 WIB (hanya menerima WhatsApp).

Download di sini untuk daftar lengkap formasi CPNS Banyuasin 2018

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved