Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Subsidi Sesuai dengan Kelas Kepesertaan

Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk disesuaikan ketentuan yang berlaku

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Foto Ilustrasi : Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.

Hanya perlu dicatat, fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu memerhatikan 3 persyaratan penting.

Baca: Final Japan Open-Pasangan China Li Junhui/Liu Yuchen Sebelumnya Singkirkan 2 Pasangan Indonesia

Baca: Sempat Bermusuhan karena Sindiran, Sandiaga Uno Temui Ridwan Kamil: Semenit Selesai Isunya

Begini penjelasannya :

1. Harga kacamata

Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.

a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000

b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000

c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000

2. Waktu pembelian kacamata

Kacamata tidak bisa dibeli setiap waktu.

Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.

Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.

Baca: Sering Pamer Kemesraan, Ternyata Begini Gaya Pacaran Amanda Manopo dan Christ Laurent

Baca: Prediksi Sriwijaya FC vs Persebaya- Djadjang Nurdjaman Respect Pada 3 Pemain Sriwijaya FC Ini

3. Ukuran lensa

Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.

Baik itu rabun jauh maupun rabun dekat.

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan:

1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu

Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.

Terlebih dahulu Moms harus berobat ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1.

Nantinya, kita akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.

Baca: Dikenal Multi Talent dan Tajir Melintir, Tak Disangka Kondisi Dapur Soimah Sungguh Mengejutkan

Baca: Pajak Impor Naik, Pengusaha Tunda Datangkan Barang Elektronik dan Fesyen dari Luar Negeri

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.

3. Melegalisir resep dokter

Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya Moms wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.

Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.

4. Datangi toko optik terdekat

Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, Moms bisa pergi ke toko optik terdekat.

Pilih toko optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.

Penting diingat, untuk proses pembelian ini, jangan lupa Moms wajib membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Untuk informasi lebih detil, bisa kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.

Sumber: Nakita
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved