Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Subsidi Sesuai dengan Kelas Kepesertaan

Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk disesuaikan ketentuan yang berlaku

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Foto Ilustrasi : Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

3. Ukuran lensa

Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.

Baik itu rabun jauh maupun rabun dekat.

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan:

1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu

Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.

Terlebih dahulu Moms harus berobat ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1.

Nantinya, kita akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.

Baca: Dikenal Multi Talent dan Tajir Melintir, Tak Disangka Kondisi Dapur Soimah Sungguh Mengejutkan

Baca: Pajak Impor Naik, Pengusaha Tunda Datangkan Barang Elektronik dan Fesyen dari Luar Negeri

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.

3. Melegalisir resep dokter

Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya Moms wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.

Halaman
123
Sumber: Nakita
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved