Berita CPNS
Syarat Tes CPNS Ijazah Harus Terdaftar di Kemenristekdikti, Cek Nomor Ijazah Kamu di Sini
Seluruh peroses seleksi CPNS 2018 akan dilakukan melalui satu link pendaftaran yakni sscn.bkn.go.id.
Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM- Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada September 2018.
Proses seleksi CPNS dilakukan melalui mekanisme yang terintegrasi.
Seluruh peroses seleksi CPNS 2018 akan dilakukan melalui satu link pendaftaran yakni sscn.bkn.go.id.
Berikut ini cara mendaftar penerimaan CPNS 2018 melalui link SSCN seperti dirangkum Tribunsumsel.com dari rilis Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Kamis (13/9/2018).
1. Melakukan log in menggunakan NIK
Pada tahap awal, calon peserta CPNS 2018 diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK wajib dicantumkan saat calon peserta hendak melakukan log in di laman https://www.sscn.bkn.go.id.
Sistem kemudian akan mengecek kevalidan NIK calon peserta.
2. Mendapatkan bukti daftar akun
Untuk calon peserta yang telah dinyataman valid akan mendapat bukti daftar akun.
Bukti daftar akun digunakan untuk mendaftar posisi yang akan dilamar di instansi yang bersangkutan.
Calon peserta tetap melakukan pendaftaran melalui link https://www.sscn.bkn.go.id
3. Menyertakan dokumen persyaratan CPNS dalam bentuk pdf
Calon peserta wajib mengunggah dokumen menggunakan format pdf. Dokumen yang kemungkinan perlu dipersiapkan yaitu ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, SKCK, surat lamaran, pas foto terbaru, Kartu
Keluarga dan KTP.
4. Cetak kartu peserta
Setelah semua berkas terverifikasi oleh sistem, instansi dapat mencetak kartu peserta.
Calon peserta pun akan mendapatkan kartu peserta untuk melaksanakan ujian.


Cara Cek
Untuk menghentikan munculnya ijazah palsu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi mengambil langkah serius dengan penomoran verifikasi ijazah secara elektronik.
Menristekdikti, Mohamad Nasir, mengatakan, untuk menangkal ijazah palsu yaitu memberlakukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (Sivil).