Berita CPNS
Cara Buat SKCK di Polresta Palembang, Persiapan untuk Pemberkasan Tes CPNS
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan sebutan SKCK tidaklah serumit
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-- Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang lebih dikenal dengan sebutan SKCK tidaklah serumit yang kamu bayangkan jadi jangan pakai calo.
Sebelumnya harus kamu ketahui bila SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh kepolisian RI kepada warga masyarakat untuk kebutuhan tertentu.
Baca: Jatuh Sakit, Billy Syahputra Terkena Tifus Gegara Masalah Hilda? Nikita Mirzani Angkat Bicara
SKCK dibutuhkan orang untuk sejumlah keperluan penting yang mensyaratkan adanya SKCK.
Tidak ada ketentuan khusus untuk apa saja SKCK harus disertakan.
Setidaknya ada banyak keperluan yang mensyaratkan dokumen SKCK.
Yuk simak syarat-syaratnya.
1. Fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP
Baca: Soal Pembantaian G30S/PKI, Soeharto Sempat Tunjukan Bukti Penghianatan Ini Pada Soekarno
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi Akte kelahiran
4. Fotokopi rumus sidik jari
5. Pasfoto 4x6 sebanyak 4 lembar berlatar merah dan foto 2×3 3 lembar untuk sidik jari.
Setelah semua persyaratan diatas sudah lengkap maka petugas akan memberikan sebuah blanko daftar pertanyaan.
Baca: Transfer Pemain Baru Saja Ditutup, Paul Pogba Sudah Ditawarkan Agennya ke Klub-klub ini
6. Mengisi blanko daftar pertanyaan dan kartu TIK yang diberikan petugas.
Setelah itu petugas akan mengarahkan kebagian sidik jari.
7. Waktu sidik jari hanya 25 menit.
Sambil menunggu nama di panggil pembuat SKCK dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000 untuk mendaptkan SKCK.
8. Setelah mendapat SKCK silahkan di fotokopi dan di legalisir kembali ke petugas.
Baca: Dibongkar Icha, Rizky Febian Sempat Cium Kaki Ibunya Agar Tak Bercerai, Lina Beri Reaksi Begini