Tiga PNS Ini Dipenjara karena Pungli, Tapi Tetap Menerima Gaji dan Tak Dipecat
Tiga PNS Ini Dipenjara karena Pungli, Tapi Tetap Menerima Gaji dan Tak Dipecat
Editor:
Kharisma Tri Saputra
surya/david yohannes
Rudy Bastomi dan Supraptiningsih saat di ruang pemeriksaan LP Tulungagung.
Namun penjatuhan sanksi tiga ASN ini kemungkinan akan molor. Selain salinan putusan pengadilan yang belum diterima, bupati terpilih Syahri Mulyo masih menghadapi proses hukum.
Meskipun nanti dilantik, Syahri tidak bisa menjalankan pemerintahan karena ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati definitif akan ditentukan setelah perkara Syahri Mulyo diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait