Tiga PNS Ini Dipenjara karena Pungli, Tapi Tetap Menerima Gaji dan Tak Dipecat

Tiga PNS Ini Dipenjara karena Pungli, Tapi Tetap Menerima Gaji dan Tak Dipecat

surya/david yohannes
Rudy Bastomi dan Supraptiningsih saat di ruang pemeriksaan LP Tulungagung. 

Namun penjatuhan sanksi tiga ASN ini kemungkinan akan molor. Selain salinan putusan pengadilan yang belum diterima, bupati terpilih Syahri Mulyo masih menghadapi proses hukum.

Meskipun nanti dilantik, Syahri tidak bisa menjalankan pemerintahan karena ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati definitif akan ditentukan setelah perkara Syahri Mulyo diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved