Berita Selebriti

Tak Hanya Billy Syahputra, Kriss Hatta Akan Seret Hilda Vitria ke Pengadilan : ' Hajar Terus'

Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat telah menolak gugatan pembatalan nikah yang

Tayang:
kolase/Net
Billy syahputra dan Kriss Hatta 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat telah menolak gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta.

Keputusan ini tentunya memberikan kepastian jika Kris Hatta dan Hilda Vitria sah berstatus sebagai suami istri.

'Eksepsi tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Menolak gugatan penggugat (Hilda Vitria),“ ucap ketua Majelis Hakim kamis kemarin.

Bak diterima durian runtuh, Kriss Hatta sangat merasa senang dengan keputusan Hakim.

Selain membuktikan jika dirinya benar, tentunya hal ini membuat sosok Hilda Vitria sebagai pihak yang salah.

Billy Syahputra, Hilda Vitria Khan dan Kriss Hatta
Billy Syahputra, Hilda Vitria Khan dan Kriss Hatta (kolase/instagram)

Ditambah dengan Billy Syahputra yang bisa dikatakan terbukti sebagai pebinor.

Oleh karena itulah, Kriss Hatta berencana melaporkan balik keduanya ke pihak yang berwajib.

Hal ini terungkap setelah video percakapan antara Kriss Hatta dengan pengacaranya diunggah akun Lambe_turah pada Jumat (7/9/2018).

Dalam video tersebut sang pengacara menanyakan tanggapan Kriss Hatta mengenai hasil persidangan.

' Pihak lawan kan ngajiin banding, gimana nih persiapan dan tanggapan, lawan atau nggak?." tanya pengacara ke Kriss Hatta.

' Hajar,' terang Kriss Hatta

' Mereka tidak terima kekalahan, hajar teruss." tambah Kriss Hatta

Lalu sang pengacara menanyakan kembali jika keputusan sudah inkrah apakah langsung menggugat cerai.

Billy syahputra dan Kriss Hatta
Billy syahputra dan Kriss Hatta (kolase/Net)

'Bakal gugat cerai atau pertahankan nih," tanya Pengacara.

'Jangan dipertahanin, langsung gugat cerai," tutur Kriss Hatta menjawab.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved