Ahok Bakal Nikahi Polwan Cantik Bripda PND, Kadiv Humas Polri : 'Atasan Bisa Tak Berikan Izin'
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa saja menikahi dengan Bripda PND
TRIBUNSUMSEL.COM -- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa saja menikahi dengan Bripda PND, polwan mantan ajudan Veronica Tan di dalam rumah tahanan atau Rutan Mako Brimob.
Pernikahan Ahok dan Bripda PND, polwan mantan ajudan Veronica Tan itu diusahakan oleh Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Teguh Samudera untuk bisa berlangsung di tahanan Mako Brimob.
Teguh Samudera mengaku siap mengurus perizinan pernikahan Ahok dengan Bripda PND jika dibolehkan mengadakan di dalam tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Namun, Teguh menegaskan saat ini hanya membuka kemungkinan pernikahan Ahok setelah bebas dari tahanan.
Menurut Teguh, saat ini Ahok sudah ikhlas menjalani hukumannya.
Dirinya juga berterima kasih pada pihak yang mau menjodohkannya dengan beberapa perempuan.
"Yang penting dia (Ahok) sekarang ikhlas. Menerima kenyataan seperti ini dan dia juga berterima kasih kepada tokoh masyarakat, atau teman simpatik yang menjodoh-jodohkan istilahnya begitulah dengan gadis ini, gadis itu kira-kira," tegas Teguh.
Seperti diketahui, Ahok dikabarkan akan menikahi polwan bernama Bripda PND itu pernah menjadi ajudan mantan istri Ahok, Veronica Tan.

Harus Izin Atasan
Bripda PND itu kini disebut tengah bertugas di unit Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.
Isu tentang Ahok dan Bripda PND pertama kali muncul dari pemberitaan media asing, Asia Times.
Seorang polwan cantik berpangkat Bripda dan berinisial PND disebut sebagai calon istri dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Akan tetapi, untuk bisa menikah, ternyata polwan yang disebut bertugas di unit Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri itu harus mendapatkan izin dari atasannya.
"Kalau dia mau nikah ada namanya sidang nikah. Nanti disidang sama atasannya. Kalau seperti ini kan ada anggota saya nih mau nikah, dia kan izin juga kepada saya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Di sisi lain, Setyo mengatakan bisa saja atasan tak memberikan izinnya pada bawahan untuk naik ke pelaminan. Alasan tak diberikan izin pun berbeda-beda.
Yang jelas, kata dia, bila tetap nekat menikah tentu ada sanksi yang menunggu. Lantaran Polri juga memiliki peraturan tersendiri.