Lowongan CPNS 2018: Ini Jumlah Formasi, Persyaratan, hingga Tahapan Seleksi
Lowongan CPNS 2018: Ini Jumlah Formasi, Persyaratan, hingga Tahapan Seleksi
“Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),” kata Syafruddin.
Persyaratan dan Tahapan Seleksi
Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Syafruddin menegaskan, teknis pendaftaran rekrutmen ini dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional.
Hal ini secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).
“Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan,” tegas Syafruddin.
Ia menyebutkan, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yaitu seleksi administrasi, SKD (Seleksi Kemampuan Dasar), dan SKB (Seleksi Kemampuan Bidang).
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi.
SKD, sambung Syafruddin, merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Sama dengan proses rekrutmen tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018,” kata Syafruddin.
Syafruddin juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.
Tak lupa, Syafruddin berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi CPNS.
“Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” imbuhnya.(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)