Mahathir Mohamad Akui Kondisi Malaysia Sekarang Sudah Terlalu Parah untuk Diperbaiki

Mahathir Mohamad Akui Kondisi Malaysia Sekarang Sudah Terlalu Parah untuk Diperbaiki

Twitter @SyedSaddiq
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad beserta kabinet bersama para atlet kontingen Malaysia dalam Asian Games 2018. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mahathir Mohamad Akui Kondisi Malaysia Sekarang Sudah Terlalu Parah untuk Diperbaiki 

Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, mengakui bahwa permasalahan ekonomi Malaysia, lebih buruk dari yang disangkanya.

Hal itu disebutkan Mahathir dalam sebuah wawancara bersama televisi Malaysia, RTM.

Dilansir Free Malaysia Today, Mahathir menyebut kondisi Malaysia kini sangat berbeda dari era 80-an, di mana ia mulai menjabat sebagai perdana menteri.

"Roda pemerintahan ketika itu bersih dan berjalan baik. Kini, kami menemukan banyak kendala, segala macam kendala," ujar Mahathir.

Mahathir menyebut, ia tak menduga begitu rapuhnya kondisi Malaysia yang sesungguhnya, setelah ia resmi terpilih pada Mei 2018 lalu.

"Kami melihat roda pemerintahan sudah begitu kacau, semua kementerian kacau, karena aturan dibuat tidak untuk menjalankan negara, tapi untuk mendapat keuntungan," tambah Mahathir.

Mahathir pun mulai menyuarakan nada pesimistis.

Dalam wawancara tersebut, Mahathir meminta rakyat Malaysia maklum, bahwa ia manusia biasa yang juga punya kelemahan.

"Saya berterima kasih kepada rakyat yang memilih saya untuk memperbaiki negara ini, tapi tidak mudah. Saya juga punya kelemahan seperti orang lain, tapi aku akan berusaha sebaiknya," ujar Mahathir.

Korupsi Besar-besaran

Malaysia sendiri terancam menjadi negara bangkrut karena utang negara, plus maraknya kasus korupsi di sana.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak didakwa korupsi oleh pengadilan tahun ini, karena menerima uang suap jutaan dollar.

AFP melaporkan, Najib menjadi mantan perdana menteri Malaysia yang pertama diseret ke meja hijau.

Dia dikenai tiga dakwaan atas pelanggaran kriminal kepercayaan karena menerima dana senilai 42 juta ringgit atau sekitar Rp 149 miliar dan satu dakwaan karena menerima gratifikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved