Seleksi CPNS 2018

UPDATE CPNS 2018 - BKN Siap, Pengumuman Tes tak Lama Lagi, Ada Form Antrean dan Verifikasi

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan akan berlangsung bulan September ini.

IST
UPDATE CPNS 2018 - BKN Siap, Pengumuman Tes tak Lama Lagi, Ada Form Antrean dan Verifikasi 

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengharapkan seluruh tim mengelola dengan baik pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 
Anggaran 2018.

Syafruddin juga menambahkan jika pelaksanaan seleksi harus memudahkan masyarakat salah satunya dengan mempermudah jangkauan lokasi tes.

Berikut tahapan pendaftaran cpns 2018 dIkutip Tribunjogja.com dari bkn.go.id:

1. Perencanaan

2. Pengumuman lowongan selama minimal 15 hari kalender

3. Pelamaran (melalui sscn.bkn.go.id)

4. Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang)

5. Pengumuman hasil seleksi.

Video Kesiapan Penerimaan CPNS 2018
Video Kesiapan Penerimaan CPNS 2018 (BKN)

Penerimaan CPNS tahun 2018 sudah dipastikan akan menggunakan sistem seleksi terintegrasi.

Dengan sistem baru tersebut, penerimaan CPNS hanya akan menggunakan satu portal, yakni SSCN.

Seperti dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, tahun sebelumnya pendaftar di beberapa kementerian atau lembaga masih harus membuka dua portal 
untuk mendaftar.

Namun, tahun ini hanya akan fokus pada satu portal, yakni SSCN.

Pada seleksi CPNS tahun ini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terdiri dari tujuh tim, untuk mendapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas.

Sebelum mundur dari jabatannya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, dalam jumpa pers di sela-sela acara Rakornas 
Pegawai tahun 2018 menjelaskan, penerimaan CPNS tahun ini dilakukan karena banyak pegawai yang pensiun.

"Ada sekitar 220.000 orang yang pensiun. Nah insyaallah dalam waktu dekat akan kita umumkan jumlah formasinya baik itu kementerian/lembaga (KL) atau pemerintah daerah, 
kabupaten/kota," jelas Asman.

Namun, pemerintah tidak akan menerima sejumlah itu, karena akan memakai sistem minus gross atau pertumbahan yang minus.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved