Beredar Pesan Badan Siber (BSSN) Bisa Pantau Semua Aktivitas Handphone, Ini Penjelasan Kominfo
Pengguna aplikasi Chatting Whatsapp kembali dibuat heboh dengan beredarnya pesan broadcast mengenai kabar terbaru
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengguna aplikasi Chatting Whatsapp kembali dibuat heboh dengan beredarnya pesan broadcast mengenai kabar terbaru tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).
Isi pesan itu menyebutkan bila BSSN akan mencatat seluruh panggilan telepon serta pemantauan semua media sosial.
Kabar itu beredar di grup-grup WhatsApp (WA) beberapa hari terakhir.
Ada peringatan agar tidak sembarang mengirimkan pesan yang tidak perlu.
Baca: Video Viral, 11 Siswa SMK 1 Muara Enim Dikeluarkan Karena Lakukan Kesalahan Berat tak Bisa Ditolerir
Baca: Polisi Larang Deklarasi 2019 Ganti Presiden, Luhut Binsar Pandjaitan : Ya Ngapain Ribut-ribut
Baca: Kenang 17 Tahun Persahabatan, Pemain Film AADC Unggah Foto Jadul, Sosok Ini Dipertanyakan
Berikut Isi pesan tersebut.
'Assalamuallaikum, Selamat siang Mohon Izin senior Berkaitan dengan Bidang Hukum kami menginformasikan bahwa mulai hari ini Senin Tgl 27 Agustus 2018 & seterusnya ada Peraturan komunikasi baru & Selesainya segala Jaringan keamanan dari BSSN.
Semua aktifitas Hand Phone n Media Telekomunikasi Serta segala Media Sosial terpantau 100%
Setelah dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN),17 Mei 2018 , oleh Bpk Jokowi,Presiden NKRI akan di catat:
1.Semua panggilan Dicatat.
2.Semua rekaman Panggilan telepon Tersimpan.
3.WhatsApp dipantau
4.Twitter dipantau.
5.Facebook dipantau.
Semua media sosial & forum dimonitor.
Baca: Reaksi Fadli Zon dan Fahri Hamzah Saat Ada yang Teriak 2019 Ganti Presiden di Kantor DPR RI
Baca: Drama Terjadi di Final Ganda Putra Asian Games, 3 Kali Game Point, Marcus/Kevin Raih Emas
Mohon di Informasikan kepada rekan rekan, keluarga dan saudara yang tidak tahu.
Perangkat akan terhubung ke sistem pelayanan, sehingga diharapkan dalam menggunakan media sosial dan berkomunikasi senantiasa berhati-hatilah dalam mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Diharapkan informasi ini dapat disampaikan kepada anak-anak, Kerabat & teman tentang informasi ini
Diharapkan tidak meneruskan tulisan atau video dll,bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarat(terkait UU ITE)
POLRI telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut Kejahatan Cargo, dan tindakan akan dilakukan, bila perlu hapus saja postingan yg masuk kalau akan merugikan anda Contohnya, Pesan-pesan yg berisi tentang Hasutan, Teror dan Pornografi.
Menulis/meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama skrg merupakan pelanggaran penangkapan tanpa surat perintah(dasar UU no.19 Th.2016 ttg perubhan UU ITE)
Bila anda sebagai Admin Group bisa dlm masalah besar dlm kasus Hukumnya.
Semoga berguna,Terimakasih.
Wassalam.Wr.wb.
Dipastikan jika pesan berantai ini adalah Hoax, pasalnya sebelumnya kemenkominfo telah menyebutkan hal tersebut sebagai tidak benar.
Lewat akun instagram yang diunggah pada tanggal 4 Januari 2018 lalu, Kemeninfo menyebut tegas pesan itu sebagai Hoax.
'Pernah dapat pesan seperti ini?
Mimin pastikan pesan ini adalah HOAX.
Sama seperti pesan yang sebelumnya (tahun lalu pernah Mimin posting juga disini), cuma diganti paragraf atas saja.
Tetap cerdas ya #Sobatkom.
Jadilah warganet yang bijak.
Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif dan Selamat Beristirahat.. ☺️
-
#TurnBackHoax #BijakHadapiHoax #bijakbersosmed #SayNoToHoax," tulis Kemenkominfo