Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Pria Pemukul Anak SMP di ToL Jagorawi Bukan Tentara
Polisi telah menaikkan status MA, pria pemukul seorang anak di jalan tol Jagorawi, sebagai tersangka.
"This case should be reported to the police immediately, the plate is civillian even if there is a small sticker on the plate but it can not prove that the car is belong to TNI, but if later the suspect is proved to be TNI, we will take an action to him (emot)"
(Kasus ini harus segera dilaporkan ke pihak kepolisian, plat (mobil) itu milik warga sipil bahkan jika ada stiker kecil di plat tersebut tapi tidak bisa membuktikan bahwa mobil itu milik anggita TNI, namun jika nanti ada bukti yang kuat bahwa pelaku adalah TNI, kami akan segera memberi tindakan untuknya (emot)
"Mobil tersebut plat sipil mas, hanya ditempel sticker Mabes, itupun di kalangan Mabes TNI sdh menjadi larangan sesuai perintah Panglima. Jgn hanya bermodal sticker dan potongan cepak lalu menjudge TNI.
Saat ini kamipun melakukan penyelidikan internal terkait kejadian tsb," tulis akun @_TNIAU
Selain itu admin @_TNIAU juga menjelaskan penempelan stiker tidak diperbolehkan.
"Di lingkungan TNI hal tsb sudah dilarang, sdh sering dilakukan sweeping utk melepas sticker dan yg menempel dihukum lari siang. Hal ini sdh sesuai perintah Panglima TNI sbg bagian reformasi birokrasi TNI. Airmin jg pnh bbrp kali menegur masy sipil yg menggunakan sticker tsb (emot)"
(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Tribun Jateng/I. Awaliyah Pimay)
Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pengemudi Chevrolet Captiva berinisial MA yang memukul remaja RA (14) di Tol Jagorawi, Cibubur arah Jakarta pada Rabu (22/8/2018), terancam hukuman lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 351 dan Pasal 76c juncto 40 UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun," ujar Nico, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).
Nico menyatakan, polisi telah menangkap dan memeriksa MA, serta memeriksa sejumlah saksi. Keluarga korban dan petugas tol diundang menjadi saksi dalam kasus ini.
"Kemudian keterangan tersangka dan visum maka kami menetapkan MA sebagai tersangka," ujar Nico.
Tak hanya itu, menurut Nico, polisi juga mengambil rekaman CCTV di sekitar jalan tol untuk dijadikan sebagai salah satu barang bukti. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan penahanan kepada MA. Nico menyesalkan kejadian semacam ini.
Ia menilai, dengan alasan emosi sekalipun, tak seharusnya serorang anak terlibat perselisihan dengan orang dewasa. Baca juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Captiva yang Pukul Remaja di Tol Jagorawi sebagai Tersangka Apalagi, hingga terjadi kekerasan fisik.
"Kami mengimbau masyarakat, jalan raya sering jadi tempat timbulnya amarah. Maka, kami menyesalkan kejadian tersebut karena jalan raya adalah milik bersama. Maka, sewajarnya saling menghormati," imbau Nico.