Diciduk saat Sosialisasi Caleg, Anggota DPRD Ini Nyambi Jadi Gembong Narkoba
Diciduk saat Sosialisasi Caleg, Anggota DPRD Ini Nyambi Jadi Gembong Narkoba
TRIBUNSUMSEL.COM - Diciduk saat Sosialisasi Caleg, Anggota DPRD Ini Nyambi Jadi Gembong Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menggerebek jaringan peredaran gelap narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumut, Senin (20/8/2018).
Dalam penggerebekan tersebut petugas BNN mengamankan tujuh warga Kecamatan pangkalan Susu, kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Ketujuh tersangka yakni Ibrahim Hasan Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Nasdem, warga alamat Dusun II Bakti Desa Paya Tampak Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Uun Sasmita (43) Kadus Dusun II Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Henri (45) Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu, Lorong Abdi Desa Sei Siur Pangkalan Susu, Hamzah (47) Supir, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Yanik (40) wiraswasta warga Desa Pintu Air Pangkalan Susu, Ibrahim Jampok (45) wiraswasta warga Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Ian (40) wiraswasta warga Desa Pintu Air Pangkalan Susu.
Satu di antara ketujuh tersangka adalah Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, (45) Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Nasdem.
Ibrahim Hasan diketahui menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Langkat dari Fraksi NasDem.
Pria berumur 45 tahun tersebut diamankan BNN Pusat sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 kg.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari membenarkan adanya penangkapan tujuh warga Kabupaten Langkat terkait penyeludupan sabu asal Malaysia.
"Benar, selain mengamankan sabu, BNN juga mengamankan 30 ribu butir ekstasi. Rencananya akan dirilis di Medan kasus ini," kata Arman
Diketahui tersangka Ibrahim Hasan saat dilakukan penangkapan sedang melakukan sosialisasi di kampung-kampung untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif.
"Pelaku kami amankan saat dirinya melaksanakan sosialisasi terkait maju kembali untuk periode 2019-2024, yang didampinginya beberapa orang saat sosialisasi. Ketika akan kami tangkap, Ibrahim cs, mengira bahwa kami adalah anggota Bawaslu. Saat dilakukan pemeriksaan dikantong Ibrahim ditemukan kartu anggota DPRD kabupaten Langkat," kata Irjen Arman Depari, Selasa (21/8/2018).
Menurut Arman Depari, saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus penyelundupan narkoba seberat 150 kg tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa kapal kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, mobil Fortuner warna hitam dengan nopol BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp1.550.000, handphone, Kartu ATM, Paspor no. 6019 0045 3176 8511, Kartu Anggota DPRD Kabupaten Langkat atas nama Ibrahim, sim card dan kartu identitas, STNK mobil dan motor.
Saat ini Ibrahim dan 6 tersangka lainnya telah ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami langsung bergerak begitu mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu. Tersangka telah ditahan di Jakarta," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Senin (20/8).
Simak video di bawah.(Tribun-Video.com / Alfin Wahyu Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Anggota DPRD yang Ternyata Gembong Narkoba Dibekuk BNN saat Sosialisasi Pencalonan