Vaksin MR
Keputusan Fatwa MUI Penggunaan Vaksin Measles Rubella Boleh (Mubah) dengan Alasan Ini
Point pentingnya yaitu bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah)
Penulis: Linda Trisnawati |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat kini telah menyatakan fatwanya terkait Vaksin Campak dan Rubella (MR) yang mengandung unsur babi. Point pentingnya yaitu bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah).
Menanggapi hal tersebut maka Ketua MUI Palembang, H Saim Marhadan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa bagi masyarakat yang anaknya diperbolehkan untuk imunisasi MR dipersilakan.
Baca: Warna Baru Geisha Tanpa Momo, Sang Vokalis Bergaya Jazz Regina Poetiray Perlu Adaptasi
"Kita mengikuti fatwa yang ada. Karena memang sudah ada fatwanya, bahwa memang Vaksin MR itu mengandung babi yang pada prinsipnya haram. Namun kondisi diperbolehkan, karena kondisi darurat," ujarnya, Selasa (21/8/2018).
Lebih lanjut ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan belum adanya vaksin MR yang halal. Meskipun demikian Pemerintah akan tetap mencarikan solusi untuk mencari Vaksin MR yang halal.
Baca: Wishnutama Puji Kreatif dan Visual Komandan Paspampres Sehingga Video Opening Asian Games Sukses
Berikut ini isi fatwa dari MUI Pusat.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 33 Tahun 2018 Tentang PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI*
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI*
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka (3) tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kedua : Rekomendasi
1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 8 Dzulhijjah 1439 H/ 20 Agustus 2018 M