Saipul Jamil Ngaku Bakal Balas Dendam ke Teman Artis Usai Bebas dari Penjara, Ini Penyebabnya
Saipul Jamil Ngaku Bakal Balas Dendam ke Teman Artis Usai Bebas dari Penjara, Ini Penyebabnya
Pada tahun 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Saipul jamil bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis yang belum dewasa.

Tak hanya itu, berselang beberapa hari seusai divonis tiga tahun penjara oleh hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan kuasa hukum Saipul Jamil yang bernama Bertanatalia.
Tak sendiri, Bertanatalia ditangkap bersama seorang panitera muda PN Jakarta Utara bernama Rohadi di kawasan Sunter.
Kasus Saipul Jamil pun berlanjut.
Setelah beberapa kali mengikuti sidang, Saipul Jamil dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi.
Ia kemudian divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terpidana dalam kasus percabulan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kini, Bang Ipul harus menjalani sisa hukumannya berada di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, jakarta.
Tak hanya dipenjara, KPK juga menyita berbagai harta sitaan dari para pelaku suap, termasuk beberapa ponsel milik Saipul Jamil.
Dilansir dari Nextren, bahkan pada Rabu 25 Juli 2018, KPK melakukan lelang barang sitaan di gedung Penunjang KPK.
Barang sitaan milik Saipul Jamil, KPK menyita dan melelang beberapa ponsel yang sebenarnya masih keren untuk dipakai saat ini.
Namun rupanya meski sejumlah ponsel tersebut dijual dengan harga Rp 5 juta lebih murah, nyatanya, ponsel milik Saiful Jamil sepi peminat.(*)