Pengadilan Negeri Palembang Memutuskan Rahidin H Anang Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Tuntutan jaksa tidak terbukti penggelapan, soal kontrak gudang tidak ada pidana, sesuai putusan pengadilan negeri Palembang

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Rahidin H Anang memberi keterangan bahwa dirinya diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kejaksaan, Selasa (14/8/2018) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutuskan pengusaha media di kota Palembang, Rahidin H Anang diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kejaksaan.

Rahidin sendiri menilai, putusan PN Palembang daam perkara No 884/Pid.B/2018/PN.PLG ini jelas sudah tepat, karena sejak awal dirinya merasa dizolimi dengan kasus yang singkat hingga diperkarakan di pengadilan.

"Tuntutan jaksa tidak terbukti penggelapan, soal kontrak gudang tidak ada pidana, sesuai putusan pengadilan negeri Palembang 14 Agustus," kata Rahidin, Selasa (14/8/2018).

Baca: Citilink Beri Diskon 25 Persen Khusus Lansia dan Anak-anak, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menurutnya, dakwaan jaksa soal penggelapan dan perumahan tidak pas dan undang- undangnya sudah dicabut. Mengingat pihaknya menyewa pergudangan bukan perumahan.

"Saya secara pribadi merasa dizolimi, sejak dipanggil polisi saya sudah dari awal jelas- jelas menolak, dan jaksa serta kepolisian kita anggap tidak profesional memasukan pasal gugatan yang susah lewat dan tidak berlaku itu," teranya.

Dilanjutkan Rahidin, selama ini pihakmya membayar uang sewa pergudangan tersebut, dan sebenarnya belum lewat masa sewa karena berakhir pada Desember 2017. Namun pertengahan tahun 2017 sudah dilaporkan penggelapan.

Baca: Penonton Serentak Tepuk Tangan Lihat Regu Gerak Jalan Pramuka Ini Berpenampilan Pejuang Heroik

"Ini bentuk klarifikaai, dan perlu rehabilitasi nama baik saya, karena tidak ada maling. Kita belum tahu langkah kedepan yang akan diambil, dan akan dikonsultasikan dengan pengacara. Yang pasti, siapa glyang nebang pohon, maka sanggup mikulnya," tegas Rahidin.

Kuasa Hukum Rahidin, Prof HM Rasyid Ariman menambahkan, terkait perkara itu memang Rahidin pernah melakukan transaksi sewa, namun semuanya telah dibayarkan dan tepat waktu.

"Selama ini kasusnya dipaksakan untuk naik, setelah dilimpahkan kejaksaan dan disidang ternyata kebenaran terbukti," ucapnya.

Dilanjutkan Rasyid, terkait aduan pelapor (Bety) memang ada miskomunikasi awalnya, dimana pelapor mengklaim terlapor (Rahidin) menyewa gudang itu sejak awal Januari 2012, tetapi nyatanya yang benar pada September 2012.

Baca: Krisis Ekonomi di Turki Berimbas ke Indonesia ?, Jawaban Wakil Presiden dan Menteri Keuangan

"Pasal KUHP yang dituduhkan tidak sesuai, penggelapamln tidak mengenai, sementara penguasaan gedung, undang- undangnya sudah dicabut atau direvisi. Jadi klien kami dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, artinya masuk perdata dan wanprestasi, bukan pidana," tegasnya.

Rahidin sebelumnya dilaporkan atas nama pelapor Betty alias Andre Lie Tjongan (61), ibu rumah tangga.

Menurut keterangan pelapor kepada petugas, pelapor memiliki bangunan atau gudang seluas 412 meter persegi.

Pada tanggal 31 Desember 2015, terlapor Rahidin menyewa gudang selama dua tahun dengan uang sewa Rp220 juta.

Namun pada habis waktu sewa, terlapor tidak mengosongkan bangunan hingga waktu selama tujuh bulan.

Atas tindakan terlapor Rahidin yang tidak meninggalkan gudang, pelapor Betty menderita kerugian materi sebesar Rp80 juta. Merasa dirugikan, pelapor pun akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved