Pilkada Palembang
MK Tolak Gugatan Sarimuda-Rozak, Minggu Ini KPU Palembang Tetapkan Harnojoyo Walikota Terpilih
Alasannya, pengajuan gugatan perkara ke MK sudah melampaui jadwalnya, sehingga perkara gugatan dikesampingkan semua
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pasca penolakan gugatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Palembang periode 2018-2023, Sarimuda- Abdul Rozak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/8/2018) pagi.
Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang akan melakukan pleno penetapan walikota dan wakil walikota Palembang terpilih Harnojoyo- Fitrianti Agustinda.
"Iya, MK menolak gugatan paslon Sarimuda- Rozak. Alasannya, pengajuan gugatan perkara ke MK sudah melampaui jadwalnya, sehingga perkara gugatan dikesampingkan semua," kata komisioner KPU Palembang Rudianto Panggaribuan melalui telepon, Kamis (9/8/2018).
Baca: BREAKING NEWS: Lombok Kembali Diguncang Gempa Bumi 6.2 SR, Tak Berpotensi Tsunami
Gugatan Sarimuda- Rozak teregister dengan nomor Perkara:25/PHP.KOT-XVI/2018.
Menurut Rudi, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga pihaknya akan melakukan pleno penetapan dalam waktu dekat.
"Selanjutnya, kita akan melakukan penetapan paslon pemenang melalui pleno dalam waktu dekat. Bisa minggu ini atau paling lama Seminggu," jelasnya.
Baca: Link Download Hasil Putusan MK Pilkada Palembang : Gugatan Sarimuda-Cek Rozak Ditolak, Ini Alasan MK