Pilkada Sumsel
Kalah Pada Sidang MK, Ini Jawaban Giri Ramanda
Gugatan permohonan yang diajukan pemohon Dodi-Giri, pada sengketa pilkada Sumsel telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dapat diterima
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gugatan permohonan yang diajukan pemohon Dodi-Giri, pada sengketa pilkada Sumsel telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dapat diterima
Dimana dalam amar putusan nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018, hakim Mahkamah Konstitusi mengadili dalam eksepsi.
Baca: Usai Putusan, 3 Hari Kedepan Herman Deru - Mawardi Yahya Ditetapkan Pemenang oleh KPU
Baca: BREAKING NEWS : MK Tolak Permohonan Dodi-Giri
Baca: CLBK Jokowi-Mahfud: Nyaris Jadi Pasangan di Pilpres 2014 lalu Berpisah Kemudian Bersatu di 2018
1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum pemohon
2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
Sedangkan dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jelas Ketua MK Anwar Usman dalam putusan.
Mengetahui gugatannya ditolak, Giri Ramanda pasangan Dodi langsung berkomentar.
"Menghormati putusan MK tersebut," jelas Giri
"Apa yang menjadi ketentuan hukum, akan kita patuhi dan ikutin" singkat Giri.