Pilkada Sumsel

BREAKING NEWS : Hasil Sidang Putusan, MK Tolak Gugatan Sarimuda-Abdul Rozak

ahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan gugatan pemohon perselisihan hasil pemilihan pilkada Palembang, yang diajukan sarimuda-Abdul Rozak

SARIMUDA HARNO 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan gugatan pemohon perselisihan hasil pemilihan pilkada Palembang, yang diajukan sarimuda-Abdul Rozak, ditolak.

Otomatis, pihak terkait dalam hal ini Harnojoyo-Fitri dipastikan menjadi walikota Palembang periode 2018-2023.

Baca: Wakil Ketua Gerindra : Prabowo-Sandiaga 99 Persen Berpasangan Maju Pilpres

Baca: Sandiaga Selesai Ajukan Surat tidak Pailit, Satu Syarat Ikut Pilpres, Sinyal Kuat Prabowo -Sandiaga?

Baca: Jokowi Solat Jumat di Masjid Sunda Kelapa, Baru ke KPU, Info Sekjen PSI

Hal itu diketahui dari salinan putusan sidang nomor putusan Nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018 di website Mahkamah Konstituis.

Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka eksepsi termohon dan pihak terkait mengenaik tenggang waktu beralasan menurut hukum.

Karena itu berkenaan dengan eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon tidak diperimbangkan.

Dalam amar putusan mengadili, dalam eksepsi
1. Menerima eksepsi pihak terakit berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
2. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Sedangkan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima

Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman.

Begitu bunyi salinan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan pilkada Palembang.

Awal Gugatan

Dalam sidang rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar KPU Palembang, Rabu (4/7) Pasangan Calon (Paslon) Pilkada kota Palembang Tim Nomor urut 2 Sarimuda – Abdul Rozak (Sadar) memutuskan Walk Out (WO).

Tim sadar memilih WO karena terindikasi banyak kecurangan dan cacat hukum dalam Pilkada 27 Juni 2018.

Juru Bicara Tim Sadar, Dr Kuatno mengatakan, pihaknya menolak dan membatalkan hasil Pilkada Palembang tanggal 27 Juni.

“Kami meminta KPU Palembang agar melaksanakan Pilkada Ulang Kota Palembang,” kata Kuatno, Rabu (4/7)."

"Ia menjelaskan, dari penetapan DPS, DPS-HP, DPT tanggal 19 Mei 2018, DPT-HP, masih terdapat 278.132 pemilih ganda."

"KPU Palembang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Palembang. “Ini banyak kecurangan dan cacat hukum,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved