Pilkada Sumsel

Sidang MK Gugatan Palembang, Banyuasin dan Lahat Digelar Pukul 13.00

Sidang perselisihan hasil pemilihan pilkada Palembang, Banyuasin dan Lahat kembali digelar Mahkamah Konsitusi, Selasa (31/7/2018).

IST
Pilkada 

Sidang MK Gugatan Palembang, Banyuasin dan Lahat Digelar Pukul 13.00

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perselisihan hasil pemilihan pilkada Palembang, Banyuasin dan Lahat kembali digelar Mahkamah Konsitusi, Selasa (31/7/2018).

Baca: Tanggapi Sidang Gugatan ke MK, Herman Deru : Aku Ini Sarjana Hukum, Tidak Masuk Legal Standingnya

Baca: SBY Beri Satu Syarat Ini Untuk Cawapres Prabowo, Tifatul Sembiring : Kami Siap Mundur

Dalam jadwal di beranda web Mahkamah Konstitusi, pukul 13.00 akan menyidangkan dengan agenda mendengar keterangan termohon, pihak terkait, keterangan panwaslu dan pengesahan alat bukti.

Dimaana nomor perkara 10/PHP.BUP-XVI/2018 yang diajukan oleh Arkoni-Azwar Hamid Ahmad , nomor perkara 25/PHP.KOT-XVI/2018 Sarimuda-Abdul Rozak dan.

Sedangkan pada pukul 14.10, nomor perkara 58/PHP.BUP-XVI/2018 yang diajukan Bursah Zarnubi - Parhan Berza.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved