Pilkada Sumsel
Sidang MK Gugatan Palembang, Banyuasin dan Lahat Digelar Pukul 13.00
Sidang perselisihan hasil pemilihan pilkada Palembang, Banyuasin dan Lahat kembali digelar Mahkamah Konsitusi, Selasa (31/7/2018).
Sidang MK Gugatan Palembang, Banyuasin dan Lahat Digelar Pukul 13.00
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perselisihan hasil pemilihan pilkada Palembang, Banyuasin dan Lahat kembali digelar Mahkamah Konsitusi, Selasa (31/7/2018).
Baca: Tanggapi Sidang Gugatan ke MK, Herman Deru : Aku Ini Sarjana Hukum, Tidak Masuk Legal Standingnya
Baca: SBY Beri Satu Syarat Ini Untuk Cawapres Prabowo, Tifatul Sembiring : Kami Siap Mundur
Dalam jadwal di beranda web Mahkamah Konstitusi, pukul 13.00 akan menyidangkan dengan agenda mendengar keterangan termohon, pihak terkait, keterangan panwaslu dan pengesahan alat bukti.
Dimaana nomor perkara 10/PHP.BUP-XVI/2018 yang diajukan oleh Arkoni-Azwar Hamid Ahmad , nomor perkara 25/PHP.KOT-XVI/2018 Sarimuda-Abdul Rozak dan.
Sedangkan pada pukul 14.10, nomor perkara 58/PHP.BUP-XVI/2018 yang diajukan Bursah Zarnubi - Parhan Berza.