Haji 2018
Inilah Hukum Syukuran atau Selamatan Sebelum Berangkat Haji
Sebelum berangkat haji, mereka biasanya melakukan tasyakuran atau selamatan. Hukum selamatan sebelum berangkat haji
Dalil ini memperkuat kesunahan mengadakan selamatan setelah pulang dari perjalanan jauh.
Selamatan sebagai bentuk rasa syukur atas diselamatkannya musafir dari bahaya perjalanan.
Demikian pula dengan selamatan sebelum haji.
Hukumnya dapat disamakan dengan naqi’ah.
Terlebih lagi, substansi acaranya tidak melenceng sedikit pun dari syariat Islam.
Di dalamnya terdapat unsur silaturahmi, sedekah, do’a, baca Al-Qur’an, dan lain-lain.
Kendati istilah walimah safar jarang ditemukan dalam literatur hadits maupun fikih, bukan berarti mengadakannya dianggap haram atau bid’ah tercela.
Al-ibraru bil musamma, la bil ismi, yang diperhatikan ialah substansi yang dinamai, bukan soal nama itu sendiri. Berdasarkan prinsip ini, yang menjadi acuan dalam menghukumi sebuah perbuatan ialah isi dan substansinya.
Selama isi dan substansinya tidak bertentangan dengan syariat Islam, ia diperbolehkan sekalipun istilah atau penamaannya tidak ditemukan di masa Rasulullah SAW.
Terlebih lagi, dalam Madzhab Syafi’i, istilah walimah tidak hanya dikhususkan untuk pesta pernikahan.
Istilah walimah mencakup semua perayaan yang diselenggarakan lantaran mendapat rezeki yang tidak terduga atau kebahagian tertentu.
Maka dari itu, menurut Madzhab Syafi’i kesunahan mengadakan walimah tidak dibatasi hanya untuk nikah, tapi juga disunahkan pada saat bangun rumah, khitan, pulang dari perjalanan, dan lain-lain.
Pendapat ini sebagaimana dikutip Al-Jaziri dalam Al-Fiqhu ‘ala Madzahibil Arba’ah:
الشافعية قالوا: يسن صنع الطعام والدعوة إليه عند كل حادث سرور، سواء كان للعرس أوللختان أوللقدوم من السفر إلى غير ذلك مما ذكر
Artinya, “Madzhab Syafi’i mengatakan disunahkan menghidangkan makanan dan mengundang orang untuk memakannya pada setiap kejadian yang membahagiakan, baik saat pernikahan, nikah, kedatangan orang dari perjalanan, dan lain-lain.”