Pilpres 2019
Dewan Syuro PKB Khawatir Rezim Otoriter Kembali Bila Syarat Cawapres Dikabulkan MK
Judicial Review (JR) pasal 7 UUD 1945 yang saat ini sedang di uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan melahirkan rezim otoriter baru
TRIBUNSUMSEL.COM - Anggota Dewan Syuro PKB, Maman Imanulhaq, menyatakan bahwa Judicial Review (JR) pasal 7 UUD 1945 yang saat ini sedang di uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan melahirkan rezim otoriter baru.
"Saya hanya takut saja jika JR ini dikabulkan maka muncul kembali ketakutan kita semangat reformasi dipatahkan dan munculnya rezim otoriter," ujar Maman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Baca: Politisi Golkar Ibaratkan Pertarungan Prabowo Melawan Jokowi Laga El Clasico
Baca: 31 Juli, MK Ambil Keterangan dan Bukti Dari Lawan Dodi-Giri
Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (LD PBNU) itu juga mengatakan bahwa gugatan syarat cawapres yang dilayangkan Partai Perindo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak yang terkait di dalamnya adalah hak warga secara konstitusional.
"Bahwa konstitusi itu mengatur cuma dua penegakan hak asasi manusia dan juga kesejahteraan secara luas," tegas Maman.
Lebih lanjut, Maman menerangkan, bahwa JR yang digugat oleh Perindo tersebut harus dipisahkan antara kepentingan Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla.
"Saya yakin JR ini bukan lalu untuk JK pasti dipilih Jokowi. Harus dipisahkan bahwa JR harus dihormati hak Perindo, hak konstitusional JK," katanya.
Maman mengharapkan, tokoh-tokoh reformasi lainnya untuk ikut menolak usulan JR itu. Karena menurutnya, hal tersebut sudah keluar dari tuntutan reformasi.
"Makanya ketika kita menolak JR ini semata-mata tidak ada personal JK. Kita hanya ingin mengatakan kekuasaan hanya dibatasi, itu saja," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usulan Judicial Review Disetujui, PKB Cemas Akan Lahirkan Rezim Otoriter Baru, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/27/usulan-judicial-review-disetujui-pkb-cemas-akan-lahirkan-rezim-otoriter-baru.