Berita Politik

Bos Partai Hanura Galau Atas Putusan MK, Tinggalkan Partai atau Urung Maju DPD

Banyak kader partai yang siap untuk menggantikan dirinya, apabila dia mundur dari ketua umum Hanura

KOMPAS.com/Putra Prima Perdana
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang? 

TRIBUNSUMSEL.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menyebutkan pengurus partai politik tidak dapat mengajukan diri sebagai calon anggota DPD, membuat Oesman Sapta Odang atau akrab disapa OSO, bimbang.

Pria asal Kalimantan Barat itu meminta agar seluruh DPD Partai Hanura berkumpul di kediamannya, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Baca: Pernyataan SBY Terkait Demokrat Sulit Merapat ke Jokowi, Diantaranya Menyinggung Nama Megawati

Baca: Gugatan Pilkada Serentak di 4 Daerah Sumsel Mulai Disidang MK Hari Ini

Di dalam ruangan yang berbentuk aula besar, OSO meminta pendapat kepada para kader. Dirinya memberikan pilihan untuk mundur dari ketua umum partai atau tetap maju menjadi anggota DPD pada Pileg 2019.

"Silakan saya minta teman-teman untuk memikirkan terlebih dahulu. Mana lebih baik? Saya mundur dari ketum partai atau saya tetap maju di DPD?" katanya dengan suara parau.

Mata OSO terlihat memerah ketika mengungkap alasan dirinya harus mundur dari jabatan ketua umum. Pertama, dia menginginkan tidak ada lagi pandangan sebelah mata terhadap DPD.

Bukan tanpa alasan, dirinya mengklaim sejak DPD dipegang olehnya, tidak ada lagi orang yang menganggap perwakilan daerah tanpa kinerja.

"Saya sejak awal sebelum menjadi ketua umum, sudah ada di DPD," tukasnya.

Alasan lain, dia sama sekali tidak ingin maju menjadi anggota DPR RI, bahkan tidak ada niatan untuk itu. Namun, apabila masih ada kader yang ingin maju menjadi caleg DPR RI yang sebelumnya berada di DPD, dipersilakan.

"Kalau yang lain ingin maju, silakan. Saya tidak," tegas OSO.

Tidak hanya itu, dia beralasan banyak kader partai yang siap untuk menggantikan dirinya, apabila dia mundur dari ketua umum Hanura.

"Banyak kok kader yang mumpuni menggantikan saya," ungkapnya.

Baca: Wakil Ketua DPR : Usai Pertemuan SBY dan Prabowo, Jokowi Sulit Menang

Tetap Berkoalisi ke Jokowi

Lalu, kalau OSO kelak tak lagi jadi ketua umum, bagaimana prospek koalisi partai pendukung Jokowi di Pilpres 2018?

OSO meyakini, peta politik tidak akan berubah meski nantinya, dia tidak lagi memimpin Hanura.

Dia menegaskan, akan tetap mendukung Jokowi dalan pencalonan presiden 2019 mendatang.

"Kami tegas. Hanura sudah satu suara mendukung Jokowi. Tidak akan ada yang berubah kalau saya mundur sekalipun dari ketum Hanura," kata dia.

Namun, 34 ketua DPD yang hadir, tidak sepakat dengan pilihan pertama. Mereka mengungkapkan tidak ada figur, selain OSO untuk memimpin partai.

"Kalau mau diganti, siapa? Tidak ada lagi. Kami masih perlu. Ini jelang Pemilu. Tidak bisa tahu-tahu saja," ucap Ketua DPD Hanura Kalimantan Barat, Suyanto Tanjung.

Keinginan DPD Hanura, jelas dia, OSO justru bisa legowo untuk meninggalkan keinginan menjadi caleg DPD RI.

"Kami tetap maunya Pak OSO tetap jadi ketua umum. Ya kalau tetap memilih, tidak perlu beliau menjadi caleg DPD," ucap Suyanto.

Rapat untuk memutuskan nasib OSO ditentukan pada Kamis (26/7/2018) siang.

Partai akan menunggu sikap DPR RI untuk pernyataan resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi.

MK sebelumnya melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini merupakan putusan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pasal tersebut, terdapat frasa "pekerjaan lain" dalam persyaratan pendaftaran calon anggota DPD dalam pasal tersebut.

Dalam frasa tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah pengurus partai politik (parpol) diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Menurut MK, ada ketidakpastian hukum terkait tak adanya penjelasan atas frasa "pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan" dalam pasal tersebut.

MK menyatakan dalam amar putusannya hari ini, Senin (23/7/2018), ada kemungkinan pengurus parpol terdampak keputusan tersebut.

Terkait hal ini, MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di partai.

"KPU dapat memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol," tulis MK.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved