Berita Palembang
Hari Anak Nasional : Rebutan Hak Asuh Masalah Terbesar di Palembang
masalah anak yang terbesar saat ini bukan soal kekerasan seksual ataupun fisik melainkan soal hak asuh anak
Penulis: Linda Trisnawati |

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Berbagai kegiatan untuk memeringati Hari Anak Nasional ini pun dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Palembang seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Ketua KPAI Daerah Palembang, Romi Apriansyah saat dikonfirmasi mengatakan, di Palembang ini masalah anak yang terbesar saat ini bukan soal kekerasan seksual ataupun fisik melainkan soal hak asuh anak akibat perceraian kedua orang tuannya.
Baca: Ingin Berkarir di Dunia Penerbangan? Citilink Buka Lowongan Minimal Tamat SMA, Cek di Sini
"Soal hak asuh anak ini miris sekali. Dari tahun ke tahun kasus perebutan hak asuh anak ini mengalami peningkatan. Seyogyanya kalau terjadi perceraian rumah tangga anak-anak jangan dilibatkan, nanti persoalnya jadi rumit jadi bisa meganggu pisikologi anak," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2018).
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada kasus perebutan hak asuh anak ini di tahun 2015 ada 20 kasusu, lalu ditahun 2016 ada 24 kasus dan ditahun 2017 ada 36 kasus. Semuanya ini memperbutkan hak asuh anak baik dari pihak bapak ataupun ibu.
"Kami menghimbau kepada bapak dan ibu yang bercerai tolong jangan libatkan anak-anak. Bersikaplah dewasa, jangan egois. Kalau memang bercerai soal mengurus anak bisa saling berbagi, baik ibu dan bapak bisa saling menjaga anaknya secara bergantian," ungkapnya.
Baca: Vicky Shu Bagikan Video Detik-detik Menjelang Kelahiran Bayi Pertamanya,Alami Sakit 38 Jam
Ia pun menjelaskan, kalau secara hukum anak dibawah lima tahun hak asuhnya masih kembali ke ibu. Namun kenyataanya ada juga bapak-bapak yang bawak lari anaknya dan sebaliknya juga demikiam dengan ibu-ibunya, padahal keduanya masih harus saling menjaga.
"Jagalah kerahasian demi tumbuh kembang anak, setelah dewas baru dikasih tahu. Ketika usia anaknya sudah 18 tahun barulah orang tua boleh memberitahukan kepada anaknya bahwa mereka telah bercerai," bebernya.
Ia pun menambahkan, untuk kasus kekerasan seksual tahun 2015 ada 59 kasus, tahun 2016 ada 47 kasusu dan tahun 2017 ada 14 kasus. Lalu kekerasan fisik di tahun 2015 dan 2016 ada 35 kasus sedangkan tahun 2017 ada 13 kasus.