Pilgub Sumsel
KPU Sumsel Siap Hadapi Gugatan Pasangan Dodi-Giri di MK, Begini Tanggapan Komisionernya
Apa yang dipermasalahkan tidak substansi dengan gugatan, karena selisih suara kalau di MK, tapi kita tetap serahkan sepenuhnya ke MK
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mahkamah Konstitusi (MK), hingga saat ini telah meregister 4 permohonan gugatan, terhadap hasil rekapitulasi KPU dari pasangan calon kepala, yang bertarung di Pilkada serentak 2018 di Sumsel.
Dimana nomor register bisa diketahui dari pantauan di laman MK.
Keempat daerah itu, Pilkada Gubernur Sumsel (Nomor Perkara:34/PHP.GUB-XVI/2018, pemohon Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda).
Pilkada Walikota Palembang (Nomor Perkara:25/PHP.KOT-XVI/2018, pemohon Sarimuda dan Abdul Rozak).
Pilkada di Kabupaten Lahat (Nomor Perkara:58/PHP.BUP-XVI/2018, Bursah Zarnubi dan Parhan Berza).
Pilkada Banyuasin (Nomor Perkara:10/PHP.BUP-XVI/2018, Pemohon Arkoni MD dan Azwar Hamid).
Menyikapi hal tersebut, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Ahmad Naafi, belum mengetahui secara resmi gugatan itu sudah teregister.
Namun pada prinsipnya, dikatakan Naafi, KPU Sumsel siap menghadapi gugatan itu.
Baca: Dapil 3 Prabumulih Timur Bertabur Bintang, Tempat Berkumpulnya Politisi Senior dan Pengusaha Sukses
Baca: Alex Noerdin dan Ishak Mekki Harus Lepas Jabatan Untuk Bertarung di DPR RI
"Saya belum mengetahui secara resmi, tapi petugas kami yang memonitor. Memang setahu saya ada empat daerah yang dikabarkan mengajukan permohonan ke MK," kata Naafi, Jumat (20/7).
Naafi menyatakan, pihaknya telah mengimbau para penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPUD, untuk bekerja sesuai aturan. Berbagai dokumen juga dipersiapkan untuk menunjang proses peradilan.
"Intinya, kita siap menghadapi persidangan, keputusannya diserahkan kepada majelis hakim MK, apakah akan diputus dalam persidangan dismissal atau tidak," ucap Naafi.
Dijelaskan Naafi, dalam menghadapi sidang gugatan di MK itu, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum yaitu dari kantor pengacara Husni Chandra.
"Kita tunggu saja jadwal sidang, mengingat apa yang dipermasalahkan tidak substansi dengan gugatan, karena selisih suara kalau di MK, tapi kita tetap serahkan sepenuhnya ke MK," ungkap Naafi.