Penerapan Perda Bebas Rokok Berjalan Lambat, Masih Banyak Pelajar Merokok Bebas di Lubuklinggau

Pemerintah Kota Lubuklinggau mempunyai komitmen menanggulangi penyebaran penyakit akibat asap rokok di Bumi Sebiduk Semare.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Kharisma Tri Saputra
Google.com
ilustrasi kawasan tanpa rokok (KTR) 

TRIBUNSUMSEL. COM, LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kota Lubuklinggau mempunyai komitmen menanggulangi penyebaran penyakit akibat asap rokok di Bumi Sebiduk Semare.

Hal itu dibuktikan dengan disahkanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Lubuklinggau setahun lalu.

Hanya saja, meskipun Perda tersebut sudah rampung sejak setahun lalu dan berhasil menyabet penghargaan Pastika Parama dari Menteri Kesehatan.

Namun penerapan Perda tersebut baru akan diterapkan secara keseluruhan tahun ini.

Karena saat ini Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Kesehatan baru melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) terkait penerapan Perda KTR tersebut.

Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Suhada berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau serius.

Ia menilai Perda tersebut sangat bermanfaat bila dapat terealisasi dengan baik.

"Bulan ini sampai dua bulan kedepan baru masuk dalam tahapan sosialisasi, kemudian tiga bulan kedepan harus sudah masuk ke dalam penegakan dan denda bagi yang melanggar," kata Suhada, Selasa (09/07).

Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Suhada
Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Suhada (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS)

Ia menilai penerapan Perda tersebut agak lamban meskipun sudah disahkan sejak setahun lalu. Terbukti baru diberlakukan saat ini.

Bahkan akibat lambannya penerapan Perda tersebut dijalan-jalan Kota Lubuklinggau sangat mudah dijumpai anak-anak SMP yang merokok bebas.

"Di jalan-jalan banyak anak-anak yang merokok bebas, kita sering ketemu anak SMP yang merokok," ujarnya.

Suhada mengatakan padahal setiap orang yang melanggar Perda tersebut harus membayar melalui Bank yang telah ditunjuk oleh Pemkot, dan uangnya masuk ke dalam kas daerah.

"Larangan merokok yang diatur dalam Perda itu meliputi Fasilitas Umum (Fasum) yakni perkantoran, sekolahan, rumah sakit, termasuk merokok diangkot umum juga kena denda," kata dia.

Bahkan bila kedapatan bisa langsung dikasih tindakan, untuk masalah teknisnya ada dalam Perwal, sedangkan sanksinya sudah ada dalam Perda itu sendiri.

"Yang melakukan penegakan Perda itu Pol PP, sementara masyarakat umum bila menemukan langsung mengingatkan bahkan bisa langsung melaporkannya," ucap Suhada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved