Pilkada Lubuklinggau

Pilkada Lubuklinggau - Nansuko Jadi Peraih suara Terbanyak Dengan 62.917 suara

Pasangan nomor urut 2, SN Prana Putra Sohe dan wakilnya, Sulaiman Kohar ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan rapat pleno

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Suasana tim Paslon nomor urut 2 SN Prana Putra Sohe saat menggelar konfrensi Pers. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pasangan nomor urut 2, SN Prana Putra Sohe dan wakilnya, Sulaiman Kohar ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau, Kamis (04/07).

Pasangan SN Prana Putra Sohe dan Sulaiman Kohar tersebut unggul dengan perolehan suara sebanyak 62.917 suara.

Kemudian di posisi kedua ditempati pasangan nomor urut 3, Rustam Effendi dan Riezki Aprilia dengan raihan suara sebanyak 41.179 suara

Lalu raihan terendah, yakni pasangan nomor urut 1, H Toyeb Rakembang dan Sopyan dengan raihan suara sebanyak 7.886.

Salah satu saksi pasangan calon menerima hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel)  serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau.
Salah satu saksi pasangan calon menerima hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau. (TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS)

Dengan jumlah suara sah sebanyak 111.982 suara, kemudian suara tidak sah 2.790 suara.

Dengan total jumlah suara keseluruhan 114.772 suara, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 155.153 jiwa.

Ketua KPU Kota Lubuklinggau Efriadi Suhendri mengatakan proses rekapitulasi tingkat KPU Kota Lubuklinggau telah selesai dilakukan hasulnya berjalan lancar dan aman.

"untuk tahapan selanjutnya bagi pasangan calon dibawah suara terbanyak, selama tiga hari kedepan boleh mengajukan gugatan ke mahkamah Konstitusi (MK)," Kara did.

Setela tiga hari itu, pihaknya akan mendapat surat dari MK terkait wilayah mana saja yang ada gugatan, jika tidak ada gugatan maka akan diikuti dengan tahapan selanjutnya.

"Bila memang tidak ada gugatan maka kita akan mengikuti proses selanjutnya yakni penetapan pasangan calon yang memenangkan Pilkada Kota Lubuklinggau," ujarn

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved