Pilkada Palembang
Nilai Banyak Kecurangan dan Cacat Hukum, Tim Sarimuda Minta Hasil Pilkada Dibatalkan
Dalam sidang rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar KPU Palembang, Rabu (4/7) Pasangan Calon (Paslon) Pilkada kota Palembang
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kuatno menambahkan, adanya penukaran kotak suara di PPK yang dilakukan oleh salah satu Timses Pasangan Calon, secara leluasa tanpa adanya pengawasan dari penyelenggara Pilkada tingkat Kecamatan (PPK, Panwascam dan Aparat Keamanan).
“Banyaknya pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang terjadi, Pihak Penyelenggara diduga melakukan Pembiaran dan memberi kesempatan terjadinya kecurangan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Palembang Syarifuddin pihaknya tetap melakukan rekapitulasi meski ada keberatan dan walkout dari saksi paslon yang ada, hal ini dilakukan sesuai tahapan yang diatur PKPU nomor 9 tahun 2017.
"Sanggahan tim paslon ada mekanisme, dan tuntutan mereka sudah disampaikan ke Panwaslu dan KPU. Tapi kita tidak bisa menentukan untuk PSU, sebab hanya ada dua alasan bagi kami, yaitu putusan dari pengadilan dan rekomendasi Panwaslu," jelasnya, seraya rekap baru 3 Kecamatan yang selesai untuk Pilgub Sumsel
Ditambahkan Syarifuddin, soal DPT Palembang yang dipermasalahkan, hal itu sudah ditetapkan pada akhir bulan Mei lalu, dan telah diarsis petugas di lapangan.
"DPT yang ada, jika ada ganda telah kita arsis, tetapi jumlah DPT tidak berubah. Selain itu, softcopy kita bagi dan mereka yang minta," tuturnya.
Ditempat yang sama Ketua Panwaslu Palembang, M Taufik menerangkan jika ada tim saksi paslon yang menolak hasil Pilkada untuk menyalurkannya ke mekanisme yang ada sesuai PKPU no 9 tahun 2017.
"Kalau ada keberatan dimasukan dalam form D2. Rekap tetap jalan tidak ada masalah," pungkasnya.