Pilkada Pagaralam

Meski Belum Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih di Pagaralam, Paslon Nomor 2 Sudah Gelar Syukuran

Meski Belum Ditetapan Sebagai Calon Terpilih di Pagaralam, Paslon Nomor 2 Sudah Gelar Syukuran

SRIWIJAYA POST/WAWAN SEPTIAWAN
Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam nomor urut 2 Alpian Maskoni-Muhammad Fadli saat menggelar syukuran di Posko Induk, Kamis (5/7/2018). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Meski Belum Ditetapan Sebagai Calon Terpilih di Pagaralam, Paslon Nomor 2 Sudah Gelar Syukuran

Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) dengan perolehan suara terbanyak di Pemilihan Walikota (Pilwako) Kota Pagaralam.

Paslon nomor urut 2 Alpian Maskoni-Muhammad Fadli (AlFad) langsung menggelar acara syukuran di Posko Induk Desa Tegur Wangi, Kamis (5/7/2018).

Acara ini digelar setelah tekapitulasi tingkat KPU Kota Pagaralam usai digelar kemarin, Rabu (4/7/2018).

Dari hasil rekapitulasi pasangan AlFad dinyatakan mendapat perolehan suara terbanyak yaitu 23.275 dan unggul ditiga Kecamata di Kota Pagaralam.

Pantauan sripoku.com, Kamis (5/7/2018), syukuran tersebut dihadiri semua tim pemenangan dan relawan AlFad.

Hadir juga para pendukung dan masyarakat Pagaralam lainnya untuk ikut memeriahkan kemenangan paslon yang mereka dukung.

Calon Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni mengatakan, syukuran tersebut digelar sebagai tanda syukur dan ungkapan terima kasih.

Kepada seluruh masyarakat Kota Pagaralam yang sudah mempercayakan amanah untuk memimpin Pagaralam lima tahun kedepan.

"Saya dan Fadli bersyukur mendapat amanah ini dari Allah dan dari masyarakat Pagaralam untuk memimpin Pagaralam selama lima tahun kedepan," ujarnya.

Meskipun belum secara resmi ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih, pihaknya yakin menjadi pemenang.

Pasalnya berdasarkan hasil Rekapitulasi Tingkat KPU dan hasilnya tetap menempatkan AlFad sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak.

"Meskipun KPU belum menetapkan sebagai pemenang masih karena masih ada waktu tiga hari masa sanggahan."

"Namun kami yakin hasil yang kita peroleh sudah melebihi syarat untuk ada gugatan," katanya.

Pasalnya berdasarkan peraturan KPU bahwa syarat untuk menggugatan dari paslon lain itu maksimal selisih suara di bawah 2 persen.

"Sedangkan perolehan suara AlFad selisih 5 persen dari paslon yang mendapat perolehan suara urutan kedua."

"Untuk itu kami yakin kemenangan AlFad akan berjalan mulus sesuai dengan tahapan sampai pelantikan," tegasnya.(one)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved