Tenang Pemblokiran Tik Tok Bisa Dicabut, Asalkan 2 Permintaan Kominfo Ini Bisa Dipenuhi !
Aplikasi berbagi video, Tik Tok, resmi diblokir oleh pemerintah Indonesia.Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Pangerapan.
“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya,” kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.
Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Andak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.
Semuel mengatakan pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak TikTok.
(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pemblokiran Aplikasi Tik Tok Masih Bisa Dicabut, Berikut Ini 2 Syarat yang Diminta oleh Kominfo!,