Pilkada Sumsel

Meski Ada Hitung Cepat, KPU Tetap Perpedoman Pada C1 Berhologram

Meski hitung cepat yang lakukan KPU Sumsel berdasarkan webside resmi KPU, (Infopemilu.kpu.go.id) untuk Pilgub

pilgub sumsel hasil hitung cepat versi KPU 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Meski hitung cepat yang lakukan KPU Sumsel berdasarkan webside resmi KPU, (Infopemilu.kpu.go.id) untuk Pilgub Sumsel melalui aplikasi Sistim Hitung (Situng).

Hingga, Jumat (29/6/2018) siang, suara masuk (C1 kwk) mendekati 90 persen. Namun KPU Sumsel tetap akan menngacu pada C1 kwk berhologram yang akan dihitung secara manual.

Hal ini diungkapkan ketua KPU Sumsel Aspahani terkait hitung cepat, yang dilakukam sejumlah lembaga survei atau pihaknya sendiri.

Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara mengawal pilkada Sumsel agar berjalan baik tanpa ada hal yang mencederai, dan KPU Sumsel diungkapkan Aspahani, akan menghargai suara rakyat.

"Logistik sudah berada di TPS pada H-1. Sedangkan perhitungan di TPS sudah dilakukan dengan mengisi C1, dan model D di kecamatan. Itulah landasan menentukan paslon yang terpilih, " ujarnya saat konfrnsi pers di kantor KPU Sumsel, Jumat (29/6/2018).

Aspahani menjelaskan, untuk hitung cepat KPU atau real count ini merupakan transparasi KPU, yang dilaporkan KPU kabupaten/kota, dengan melaporkan C1 tanpa hologram secara langsung. Itu merupakan bagian dari informasi dihitung itu arus informasinya.

"Ada informasi yakni arus dokumen di kotak suara dan arus informasi mulai dari TPS hingga KPU, " ucapnya.

Aspahani mengungkapkan, C1 ada dokumen negara yang berhologram itu jadi acuan perhitungan suara.

Sedangkan untuk hitung cepat atau real count belum 100 persen data yang masuk. Baru dari Ogan Ilir yang 100 persen sudah masuk.

Sedangkan kabupaten kota yang lain seperti Palembang, Lahat, Muara Enim, Empat Lawang dan Pali saat ini masih ada yang belum selesai.

"Itu bukan KPU kabupaten atau kota yang menghambat, tapi karena masalah teknis kondisi di lapangan terutama untuk daerah yang jauh, " ucapnya.

Untuk kotak suara, dia menjelaskan, tidak boleh menginap setelah pencoblosan. Oleh sebab itu, pihaknya telah bekerjasama dengan polisi.

"Yang menjadi acuan penghitungan suara adalah C1 yang berhologram. Kita lihat rekapnya. Kalau ada selisih maka dihitung ulang surat suara sah. Itu yang menjadi penetapan paslon. Hasilnya kita komit 9 juli nanti. Kami tidak mau menyebut kalah dan menang sebelum 9 Juli," tegasnya.

Seperti di Banyuasin, kalau ada yang menolak hasil penghitungan, silahkan ke panwaslu. Setelah ada rekomendasi, nanti akan ditindaklanjuti.

Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyatakan, pengawalan polisi dilakukan melekat mulai dari TPS, KPPS PPK hingga KPU. Ada personil yang mengawal kota suara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved