Polri Keluarkan SP3 ke Kasusnya, Habib Rizieq Ucap Terima Kasih ke Presiden Jokowi,Tapi Tetap Kritis
Melalui kuasa hukumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengungkapkan rasa terimakasihnya
Namun, presiden merupakan kepala negara yang membawahi seluruh institusi.
Sehingga presiden memiliki kewajiban mengingatkan instansi untuk menegakkan hukum secara benar tanpa melanggar hukum.
"Tapi Presiden adalah kepala negara, kepala pemerintahan yang membawahi seluruh institusi. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau itu diberi amanah untuk melindungi masyarakat. Beliau juga punya kewajiban mengingatkan instansi untuk menegakkan hukum secara benar, tanpa melanggar hukum," kata Kapitra.
Kapitra memiliki argumentasi hukum yang kuat bahwa Rizieq Shihab tidak melanggar apa pun terkait kasus tersebut.
Bahkan, Kapitra menuding Polri yang tidak menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Oleh sebab itu, ia kemudian menyampaikan argumentasi hukumnya kepada Presiden Jokowi secara langsung.
"Tiga kali saya bertemu beliau, selama ini. Saya sampaikan, 'Pak, ini melanggar hukum. Kenapa Bapak biarkan ini terjadi? Ini adalah penyalahgunaan kewenangan'," ujar Kapitra.
Setelah tiga kali pertemuan itu, akhirnya Polri mengeluarkan SP3 atas kasus Rizieq. (Tribunwow/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Berterima Kasih pada Jokowi soal Penghentian Kasusnya, Habib Rizieq akan Tetap Kritis ke Pemerintah,