Ramadhan 1439 Hijriah
Panduan Lengkap Bayar Zakat Fitrah, Berikut Ketentuan dan Niat Zakat
Jelang Idul Fitri 2018, sebagian umat muslim sudah menyerahkan zakat fiitrah.
TRIBUNSUMSEL.COM- - Jelang Idul Fitri 2018, sebagian umat muslim sudah menyerahkan zakat fiitrah.
Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap umat muslim pada saat menjelang lebaran 2018, Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1439 H.
Zakat Fitrah jelang lebaran 2018, Hari Raya Idul Fitri 1439 H hukumnya wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. sebagai berikut :
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
Dilansir nu.or.id, zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari :
1) Laki-laki
2) Perempuan
3) Anak-anak
4) Janin
5) Orang dewasa
6) Budak
7) Orang tua
8) Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).
Macam-macam Zakat Fitrah
Zakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah :
1) Gandum
2) Kurma
3) Susu
4) Anggur kering
5) Beras
6) Dll.
Ukuran Zakat Fitrah
Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa Zakat Fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Membagikan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah itu harus dibagikan kepada kelompok berikut ini :
1) Fakir
2) Miskin
3) Petugas zakat
4) Muallaf
5) Budak
6) Orang yang terlilit hutang
7) Orang yang sedang dalam jalan Allah
8) Dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
Waktu menunaikan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ditunaikan pada :
1) Sebelun ditunaikannya shalat Ied
2) Dan boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan
Maka jika Zakat Fitrah dikeluarkan setelah shalat Ied, maka dihitung sebagai shadaqah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah.
Lafadz Niat Zakat Fitrah
Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri.