Berita Palembang

Oktavianus Pasrah dan Akui Curi Kabel Telkom di Jalan Segaran, Palembang

Oktavianus hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang perdana kasus pencurian kabel Telkom yang dilakukannya 25 Maret lalu di Jalan Segaran.

Penulis: Hartati | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Oktavianus (rompi orannye) tersangka pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Segaran saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu sore (30/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oktavianus hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang perdana kasus pencurian kabel Telkom yang dilakukannya 25 Maret lalu di Jalan Segaran.

Akibat perbuatannya itu kini dia harus meringkuk di balik jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mengenakan rompi orange, Oktavianus mengakui semua perbuatannya telah mencuri kabel milik perusahaan plat merah itu sepanjang 20 meter.

Kabel berisi tembaga diincarkan karena bernilai ekonomis.

"Ya benar pak saya sudah melakukannya dan benar itu barang buktinya," akunya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu sore (30/5/2018).

Tanpa didampingi keluarga dan kuasa hukum dia hanya pasrah saat hakim mencecarnya dengan pertanyaan dan mengaitkannya dengan barang bukti yang berhasil diamankan di Polsek Ilir Timur I.

Sidang perdana Oktavianus hanya berlangsung 10 menit dan akan dilanjutkan Senin, (4/6/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Sementara itu Saipul Azhar, Security and Safety PT Telkom Wilayah Telekomunikasi Sumsel menerangkan kronologi kasus pencurian terjadi 25 Maret silam.

Saat itu kabel Telkom dengan kapasitas 100 jaringan telpon di Jalan Segaran sudah didapati terpotong saat dia bersama timnya melihat langsung TKP.

Rupanya pelaku pencurian Oktavianus sudah berhasil diamankan oleh Polsek Ilir Timur I bersama barang bukti kabel sepanjang 20 meter.

Ditambahakan Saipul selain Oktavinus ada satu lagi sidang perdana percobaan pencurian kabel Telkom di kawasan Jalan Bangau.

Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan polisi dengan barang bukti gergaji besi.

Penangkapan ketiga terduga pencurian ini yakni Eko, Budin dan Hendrik berawal dari kecurigaan driver ojek online yang tengah melintas di kawasan tersebut dan melihat gerak-gerik mencurigakan ketiga orang tidak dikenal ini.

Saat dipergoki dan ditanya mereka malah kabur sehingga warga beramai-ramai mengejarnya dan berhasil diamankan.

Selanjutnya terduga perencanaan pencurian ini diamankan di Polsek Lemabang.

"Sepanjang 2018 ada tujuh kasus pencurian dan percobaan pencurian aset milik Telkom. Dua diantaranya sudah disidangkan dan lima kasus lagi masih menunggu penjadwalan sidang," kata Manager General Affair Telkom Widarso.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved