Berita Palembang

Jelang Pilkada di Kota Palembang, Tiang dan Pohon Ikut Jadi Lahan Berkampanye

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang memberikan tenggat waktu sepekan kepada partai politik

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG,--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang memberikan tenggat waktu sepekan kepada partai politik atau tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang, yang bukan ditempatnya.

Dimana saat ini, banyak APK Paslon yang dipasang tidak sesuai dengan lokasi yang telah diatur KPU. Terkadang tiang listrik/ telepon maupun pohon terkesan "ikut" mengkampanyekan paslon.

"Kami ingatkan ke paslon maupun timnya, untuk menurunkan APKnya secara sukarela, sebelum kami tertibkan, dan kami akan membuat surat rekomendasi untuk semua tim kampanye paslon," kata komisioner Panwaslu Palembang divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Darsi Elyanto.

Menurut Darsi, ketentuan mengenai APK dalam pemilihan gubernur atau Pilwako yang berkaitan dengan jenis, ukuran, jumlah dan pengadaannya diatur dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 70 (2) dan Pasal 76 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka APK Pilkada di Sumsel yang sudah terpasang di wilayah kota Palembang tidak sesuai dengan ketentuan itu, harus diturunkan.

"Artinya, semua APK Pilgub Sumsel atau Pilwako Palembang 2018, yang sekarang sudah terpasang tidak ditempatnya itu bisa dikatakan ilegal,” ucapnya, seraya itu juga melanggar Perda kota Palembang.

Ia menambahkan, terkait APK yang pemasangan tidak sesuai tempatnya, jelas mengganggu keindahan dan ketertiba.

"Jadi harus sesuai aturan yang dibuat KPU. Kita juga akan minta keterangan KPU titik mana saja yang boleh nanti kita bersihkan dan tertibkan yang melanggar," ucapnya.

Dilanjutkan Darsi, terkait dengan penertiban APK ini, Panwaslu Palembang akan menggelar rapat koordinasi melibatkan unsur KPU, Satpol PP, Polresta Palembang, Kodim 0418/ Palembang, Kesbangpol, dan unsur muspida lainnya.

Dari pantauan, banyak APK Pilkada yang ada sudah terpasang, dan pemasangan APK tersebut sebagian besar melanggar aturan.

"Kalau peringatan dan perintah penurunan APK tidak dilaksanakan, kami rekomendasikan terakhir ke Satpol PP untuk secepatnya menertibkan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved